Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memang sudah resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Menteri Keuangan memublikasikan data hasil PPS pada konferensi pers 1 Juli 2022. Tercatat terdapat 247.918 Wajib Pajak yang sudah mengikuti PPS, dengan jumlah Pajak Penghasilan yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun dan jumlah harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
Dari jumlah harta bersih yang diungkapkan tersebut, sebesar Rp13,70 triliun merupakan jumlah harta yang berada di luar negeri dan dijanjikan untuk dialihkan ke dalam negeri (repatriasi). Menteri Keuangan juga menyampaikan jumlah nilai harta yang dijanjikan untuk diinvestasikan, baik yang berada di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri sebesar Rp 22,34 triliun.
Mengingat kembali ketentuan terkait PPS yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peserta PPS yang berkomitmen untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke indonesia dikenakan tarif sebesar 8% bagi peserta PPS Kebijakan I atau 14% bagi peserta PPS Kebijakan II. Apabila peserta PPS berkomitmen untuk repatriasi sekaligus menginvestasikan harta tersebut, maka tarif yang dikenakan lebih kecil, yaitu sebesar 6% bagi peserta PPS Kebijakan I atau 12% bagi peserta Kebijakan II.
UU HPP juga mengatur mengenai jangka waktu maksimal repatriasi dan/atau investasi harta yang diungkap dalam PPS. Batas maksimal repatriasi adalah 30 September 2022. Sedangkan batas waktu penempatan investasi paling lambat tanggal 30 September 2023.
Ketentuan teknis terkait pelaksanaan repatriasi dan investasi atas harta yang diungkapkan dalam PPS diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021. Melalui PMK itu diatur bahwa peserta PPS mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri melalui bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak hanya itu, peserta PPS juga berkewajiban untuk tidak mengalihkan kembali harta yang direpatriasi selama jangka waktu lima tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Dua Opsi
Terkait investasi, peserta PPS memiliki dua opsi. Opsi pertama, peserta PPS menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri. Jenis kegiatan usaha yang dapat dipilih sebagai tujuan investasi harta bersih dalam pelaksanaan PPS diatur di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022.
Menariknya terdapat 332 kegiatan usaha yang cukup beragam, tidak hanya usaha yang terkait langsung dengan pengolahan SDA atau energi terbarukan. Beberapa di antaranya seperti penerbitan piranti lunak (software), aktivitas produksi film, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, serta Portal Web dan/atau platform digital. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru dan/atau penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di sektor usaha sesuai KMK di atas.
Opsi kedua, peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN). Investasi pada SBN dilakukan melalui transaksi pembelian SBN seri khusus di pasar perdana dan dilaksanakan secara Private Placement melalui Dealer Utama. Pemerintah menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin, bergantian antara instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Info mengenai jadwal penerbitan SBN khusus dapat dilihat pada laman landas https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps.
Pada 25 Agustus 2022 telah dilaksanakan settlement atas transaksi penerbitan seri SUN yang dimanfaatkan oleh 423 Wajib Pajak peserta PPS. Bagi peserta PPS yang belum sempat menyampaikan penawaran pembelian SBN pada periode Agustus, masih ada kesempatan karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 3 periode sepanjang sisa tahun 2022 ini. Untuk periode September 2022, pemerintah menerbitkan penawaran SBSN seri PBS035 pada 20 September 2022.
Ingkar Janji
Bagaimana jika peserta PPS karena satu dan lain hal tidak dapat memenuhi janjinya untuk merepatriasi dan/atau menginvestasikan harta yang diungkap?
Bagi peserta PPS yang gagal melakukan repatriasi dapat dikenakan tambahan PPh Final atas wanprestasinya. Jika disetorkan secara sukarela tanpa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tarif tambahan PPh Final adalah sebesar 4% bagi peserta PPS kebijakan I sedangkan bagi peserta PPS kebijakan II tarifnya adalah sebesar 5%. Berbeda jika tambahan PPh Final ditagihkan melalui penerbitan SKPKB, tarif tambahan PPh Finalnya lebih tinggi.
Lalu bagaimana jika peserta PPS gagal repatriasi sekaligus gagal investasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan? Tarif tambahan PPh Finalnya lebih tinggi lagi, mulai dari 6% sampai dengan 8,5% sesuai kondisi wanprestasinya.
Jadi, walaupun periode PPS sudah berakhir, masih ada kewajiban yang perlu dilakukan khususnya oleh peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi dan/atau investasi.
Bagi peserta PPS yang masih belum merealisasikan komitmen investasinya, masih ada waktu sampai dengan 30 September 2023. Namun bagi peserta PPS yang belum juga merealisasikan komitmen repatriasi, waktunya sudah lewat. Tinggal bersiap untuk memenuhi pengenaan tambahan PPh Final.
Oleh: Asti Farisca Rahma, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/penuhi-janji-usai-pps