Sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, Anda memiliki predikat tertinggi dalam status wajib pajak. PKP berperan sangat besar dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sektor terbesar ke-2 penerimaan negara dari perpajakan. Menjadi PKP merupakan amanah undang-undang dan bertujuan mulia yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, PKP harus tahu tiga aplikasi yang wajib digunakan. Untuk menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut, PKP terlebih dahulu memastikan Sertifikat Elektronik telah terpasang pada peramban yang digunakan, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, dan sebagainya. Sertifikat Elektronik bisa dikatakan “kunci” untuk membuka pintu akses tiga aplikasi khusus bagi PKP berikut ini:
- E-Nofa Online
Ini merupakan aplikasi pertama yang mesti Anda akses sejak pertama kali dikukuhkan menjadi PKP. E-nofa ini berbasis web, yang diakses melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/. Untuk login, PKP menggunakan akun PKP yaitu NPWP dan Password PKP. Password PKP didapatkan setelah PKP mengaktivasi akun PKP dan dikirimkan ke alamat surel PKP. Jika PKP lupa password PKP, ada dua solusinya yaitu membuka kembali surel yang berisikan password PKP atau meminta kembali password melalui permohonan ke kantor pajak.
Sampai saat ini, E-nofa memiliki 7 fitur atau menu utama, yaitu :
- Home, tampilan depan.
- Profile User, berisikan Profil Wajib Pajak. Pada menu ini terdapat kode aktivasi yang diperlukan untuk melakukan aktivasi atau reset aplikasi e-Taxinvoice.
- Administrasi Cabang, digunakan untuk PKP yang melakukan pemusatan PPN
- Permintaan NSFP, digunakan PKP untuk mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak.
- Riwayat Permintaan NSFP, untuk melihat dan mengunduh kembali permintaan NSFP yang sudah diajukan.
- Pengecekan NSFP, digunakan untuk melihat status NSFP, terkait tanggal persetujuan (approval), pengganti, dan pembatalan.
- Permintaan Sertifikat Digital, digunakan untuk melakukan perpanjangan masa aktif Sertifikat Elektronik.
- Download Sertifikat Digital, jika PKP kehilangan fail Sertifikat Elektronik atau ingin mengubah passphrase.
- Reset Aplikasi Client, digunakan untuk registrasi ulang aplikasi e-Taxinvoice apabila PKP kehilangan data atau lupa akun dan password aplikasi e-Taxinvoice.
PKP juga dapat melihat petunjuk manual berikut ini https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf sebagai referensi.
Dari semua fitur/menu e-Nofa diatas, yang paling penting bagi Anda adalah menu permintaan NSFP. Nomor Seri Faktur Pajak wajib diminta atau tersedia sebelum PKP membuat Faktur Pajak. Nomor ini disediakan oleh sistem DJP dan tanpa NSFP, Anda tidak dapat membuat Faktur Pajak (e-Faktur). NSFP berlaku sejak tanggal permintaan disetujui dan untuk satu Tahun Pajak saja. Artinya, PKP hanya bisa menggunakan NSFP untuk Faktur Pajak sejak tanggal permintaan sampai dengan jatah NSFP habis atau Tahun Pajak berakhir.
Tip: Mintalah selalu NSFP sebelum jatahnya habis. Untuk Tahun Pajak berikutnya, ajukan permintaan sebelum atau pada tanggal 1 Januari Tahun berikutnya.
- E-Taxinvoice (e-faktur)
Selanjutnya adalah melakukan instalasi aplikasi e-Taxinvoice atau e-Faktur. Aplikasi berbasis desktop ini memiliki fungsi utama sebagai sarana untuk mengadministrasikan Faktur Pajak. Anda bisa mengunduh aplikasi ini pada https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Anda cukup mengurai fail yang berhasil diunduh ke perangkat komputer atau laptop. Setelah itu, jalankan fail .exe atau klik Etaxinvoice.exe. Tunggu sampai muncul kotak isian, kemudian isikan NPWP, pada Sertifikat User pilih Open dan pilih Sertifikat Elektronik dan isikan passphrase, kemudian isikan Kode Aktivasi yang dapat dilihat pada Profil User di e-nofa. Setelahnya Anda akan diminta mengisi nama PKP membuat user dan password untuk login ke e-Faktur.
Saat ini aplikasi e-Faktur sudah versi 3.2 setelah beberapa kali pemutakhiran. E-Faktur telah mengalami peningkatan fungsi dan perbedaan pengalaman pengguna dari versi yang pertama kali dirilis. Dapat dikatakan e-Faktur memang memiliki banyak fitur yang perlu penjelasan terperinci untuk masing-masing fitur tersebut, terutama bila Anda adalah PKP yang baru dikukuhkan. Namun, fungsi yang terpenting dalam aplikasi ini adalah membuat Faktur Pajak Keluaran dan/atau merekam Faktur Pajak Masukan.
Anda harus merekam referensi NSFP yang telah diminta pada menu Referensi. NSFP yang telah direkam akan secara berurutan disediakan setiap kali membuat Faktur Pajak Keluaran. Selanjutnya, PKP membuat Faktur Pajak pada menu Faktur Pajak > Pajak Keluaran, jika ada retur maka direkam pada menu Faktur Pajak > Retur Pajak Keluaran. Begitu pula untuk Faktur Pajak Masukan, direkam pada menu Faktur Pajak > Pajak Masukan dan jika ada retur maka direkam pada menu Faktur Pajak > Retur Pajak Masukan.
PKP hanya bisa membuat Faktur Pajak secara elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur. Pembuatan Faktur Pajak ini merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Faktur Pajak wajib dibuat untuk setiap penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, sehingga Anda perlu memahami dasar hukum serta ketentuan teknis mengenai Faktur Pajak.
Yang pertama, Pasal 13 Undang-Undang PPN sebagai dasar hukum kewajiban PKP untuk membuat Faktur Pajak dan ketentuan mengenai Faktur Pajak. Yang kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP. Dan yang terakhir, PKP perlu memahami Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak karena di dalamnya mengatur ketentuan teknis Faktur Pajak.
Tentu saja, PKP tidak dituntut untuk menguasai secara instan dan sekaligus mengenai aplikasi e-Faktur ini. Karena pada dasarnya, penggunaan aplikasi ini sudah mempertimbangkan proses bisnis yang berjalan dan berlaku secara umum. Semakin tinggi frekuensi transaksi semakin sering PKP menggunakan aplikasi e-Faktur ini. Sejalan dengan itu, aplikasi e-faktur juga memiliki notifikasi error jika aplikasi atau proses yang dikerjakan mengalami kesalahan, gangguan, atau kendala.
Tip: Sangat disarankan bagi PKP untuk sering berkonsultasi ke kantor pajak mengenai aplikasi e-Faktur, apalagi jika muncul error.
- Web e-Faktur
Jika PKP telah selesai mengadministrasikan Faktur Pajak dan sukses diunggah, langkah berikutnya adalah mengakses Web e-Faktur. Aplikasi yang hadir di kuartal 4 tahun 2020 ini menggantikan saluran penyampaian SPT Masa PPN sebelumnya, e-Filing DJPOnline.
PKP mengakses layanan web e-Faktur melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/. Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN merupakan kewajiban mutlak bagi PKP karena tidak memandang apakah PKP memiliki aktivitas atau tidak pada Masa Pajak tersebut. Hal inilah yang sering menjadi keliru bagi PKP sehingga merasa tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPN. Akibatnya PKP dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk setiap Masa Pajak yang terlambat atau tidak dilaporkan SPT-nya.
Dapat dikatakan, jika PKP ingin mengurangi beban administrasi perpajakan maka PKP harus menyampaikan SPT Masa tepat waktu. PKP perlu memahami cara lapor SPT Masa PPN melalui web e-Faktur. Web e-Faktur lebih mudah digunakan dibandingkan sarana sebelumnya ketika PKP menggunakan menu SPT di e-Taxinvoice untuk melakukan pengeposan, penyiapan SPT, pembuatan fail .csv dan fail.pdf lampiran. Kemudian, kedua fail tersebut diunggah oleh PKP di layanan e-Filing DJPOnline sampai berhasil menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
Untuk login ke aplikasi web e-Faktur, PKP menggunakan sertifikat elektronik yang telah terpasang di peramban dan memasukkan password PKP. Terdapat dua menu utama yaitu Profil PKP dan Administrasi PKP. Pada bagian Profil PKP, PKP cukup mengisi identitas penanda tangan dan jabatan. Sebagian besar aktifitas PKP dilakukan dalam menu Administrasi PKP.
Bagi PKP yang tidak ada kegiatan pada suatu Masa Pajak, maka tidak ada kewajiban membuat Faktur Pajak dan hanya wajib menyampaikan SPT Masa PPN. Dengan kata lain, PKP dapat langsung mengakses web e-Faktur untuk memenuhi kewajiban penyampaian SPT Masa. Dan dapat dipastikan Anda akan menyampaikan SPT Masa dengan status Nihil. PKP dapat langsung melakukan proses Posting SPT kemudian langsung ke induk SPT dan menyentang Pernyataan, lalu memilih Sertifikat Elektronik dan memasukkan passphrase, Submit dan OK. Terakhir, klik Lapor dan Lapor.
Tip: Pengeposan dapat dilakukan mulai awal Masa Pajak sepanjang PKP dapat memastikan tidak ada kegiatan pada suatu Masa Pajak, contoh : Lapor SPT Nihil Oktober pada tanggal 1 Oktober.
Oleh: Irma Novianti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/3-aplikasi-wajib-buat-pengusaha-kena-pajak