SUMBERSARI, Radar Jember – Pemberlakuan denda dalam keterlambatan pembayaran pajak hotel dan restoran masih berlaku. Upaya itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menertibkan pihak hotel dan restoran agar mau membayar pajak tepat waktu. Jika pembayaran pajak terlambat, maka akan berpengaruh terhadap PAD di wilayah Jember.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito menjelaskan, saat ini pihak Bapenda Jember berupaya agar pembayaran pajak tidak terlambat. “Pembayaran pajak hotel dan restoran sedang diefektifkan, terutama hotel berbintang dan resto di daerah kota,” katanya.
Tahun 2022 merupakan masa-masa pemulihan ekonomi bagi wilayah Jember. Pastinya untuk hotel tidak akan selalu ramai saat ada event. “Kami juga masih mewajari jika beberapa hotel ada yang membayar pajak terlambat. Namun, memang dilakukan langkah-langkah khusus untuk menagih pembayaran pajak agar tepat waktu,” katanya.
Kabarnya, tahun ini denda keterlambatan untuk pembayaran pajak hotel dan restoran ditiadakan. Namun, Hadi Sasmito menegaskan, tahun ini tidak ada penghapusan denda-denda pajak. “Bukan tidak ada denda, namun tahun 2022 ini kami akan lebih melakukan pendekatan ke pihak hotel dan resto. Barangkali ada kendala yang dialami seperti tamu yang menginap masih sedikit ataupun yang lainnya,” katanya.
Maka dari itu, lanjutnya, Bapenda selalu melakukan monitoring, khususnya untuk hotel dan restoran. Karena beberapa hotel ada yang masih menunggak pembayaran pajak.
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) menjelaskan jika pembayaran pajak hotel dan restoran terlambat karena faktor pengunjung. “Karena ini termasuk pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Jadi, untuk pengunjung, terutama hotel, masih belum signifikan,” ujarnya. Jadi, memang ada beberapa hotel yang masih telat membayar pajak hotel dan restoran.
Pihak hotel dan restoran berusaha untuk mengedepankan kejujuran dalam hal pemasukan pengunjung yang datang, baik di hotel maupun restoran. “Agar pajak yang dibayarkan bisa sesuai dengan perhitungan,” katanya.
Harapan ke depannya yaitu monitoring dari Bapenda dalam penerapan pajak tidak hanya diberlakukan di hotel dan restoran, tapi juga kos hingga vila. “Tempat-tempat seperti penginapan, vila, bahkan kos-kosan juga harus dimonitoring, karena tempat-tempat tersebut mempunyai bisnis dan haruslah lebih diperketat untuk monitoring wajib pajak,” pungkasnya.
Sumber : https://radarjember.jawapos.com/berita-jember/05/10/2022/pemberlakuan-denda-nunggak-pajak-bagi-hotel-dan-restoran/2/