Sel, 04 Okt 2022
Oleh: Safruddin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berselancar di dunia maya bukan lagi hal yang baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kemudahan akses internet, beragamnya media sosial, keinginan untuk tampil mendorong lahirnya tokoh-tokoh viral alias artis dadakan.
Sekalinya viral, mereka berseliweran di mana-mana, diundang sana-sini, dan terkenal seantero nusantara. Setelah beberapa bulan lalu dihebohkan dengan muda-mudi Citayam Fashion Week, saat ini muncul fenomena pesulap abu-abu (sebut saja demikian) yang menarik perhatian warganet. Awalnya, hanya ingin membongkar trik sulap dalam praktik perdukunan, ujungnya malah viral dan rezeki mengalir deras.
Berbicara tentang rezeki, uang, dan pendapatan, maka sebagai warga negara yang baik, penghasilan pribadi ini tidak dapat dipisahkan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan ke kas negara. Lalu, bagaimana pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penghasilan pesulap abu-abu? Mari kita bongkar…!!
Kewajiban Pajak Sebelum Berumur 18 tahun
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), kewajiban pajak subjektif setiap Warga Negara Indonesia sudah dimulai sejak saat dilahirkan. Namun kewajiban pajak objektifnya dimulai pada saat warga negara tersebut memperoleh penghasilan.
Apabila kewajiban pajak subjektif dan objektif telah terpenuhi maka setiap warga negara wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Akan tetapi terdapat pengecualian bagi anak yang belum dewasa dan sudah berpenghasilan. Khusus untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah maka kewajiban pajaknya digabungkan dengan kewajiban pajak penghasilan orang tuanya.
Dalam hal ini, pesulap abu-abu yang belum dewasa, belum menikah, dan telah memperoleh penghasilan dari pertunjukan sulap yang dilakukannya, maka penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) orang tuanya.
Kewajiban Pajak Sejak Usia 18 tahun
Setiap orang pribadi, warga negara Indonesia yang telah mencapai umur 18 tahun maka sesuai ketentuan, diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung sendiri pajak atas penghasilannya secara terpisah dari orang tua, membayar sendiri PPh ke kas negara, dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh OP sendiri. Lalu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi?
Secara umum, menghitung pajak penghasilan orang pribadi terdapat dua metode yaitu dengan menggunakan ketentuan final dan ketentuan umum. Ketentuan final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk penghasilan dengan peredaran bruto tertentu dari usaha, tidak termasuk dari pekerjaan bebas.
Apakah penghasilan dari pertunjukan sulap termasuk usaha atau pekerjaan bebas? Sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Dari pengertian tersebut, pertunjukan sulap termasuk pekerjaan bebas. Tentu saja di zaman digital seperti sekarang, penghasilan seorang pesulap bukan hanya dari pertunjukan sulap, tetapi juga dapat bersumber dari media sosial yang dikelolanya sebagai seorang pencipta konten.
Pesulap dan pembuat konten adalah pekerja seni yang memerlukan keahlian khusus yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga dapat digolongkan sebagai pekerjaan bebas. Maka sehubungan dengan pesulap abu-abu, PPh-nya sebagai pesulap dan sebagai pembuat konten harus dihitung dengan menggunakan ketentuan umum bukan dengan ketentuan final.
Dalam ketentuan umum, penghitungan PPh pesulap abu-abu dimulai dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun baik dari pertunjukan sulap maupun sebagai pembuat konten.
Selanjutnya ditentukan besarnya penghasilan bersih dari pembukuan yang diselenggarakan oleh yang bersangkutan. Apabila pesulap abu-abu tidak menyelenggarakan pembukuan dan jumlah penghasilan yang diterima selama setahun belum mencapai Rp4,8 miliar, maka pesulap abu-abu boleh menghitung penghasilan bersih dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, kegiatan pesulap dan pembuat konten termasuk kategori kegiatan pekerja seni dengan NPPN sebesar 50% dari total penghasilan yang diterima selama setahun.
Penghasilan bersih yang diperoleh berdasarkan pembukuan atau berdasarkan NPPN selanjutnya ditambahkan dengan penghasilan pesulap abu-abu dari honorarium yang diterima sebagai bintang tamu dalam berbagai acara yang dihadirinya, serta penghasilan bersih dari sumber lainnya yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Setelah itu, total penghasilan bersih diperkurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya oleh pesulap abu-abu. Hasil pengurangan penghasilan bersih dengan PTKP menghasilan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan ke kas negara.
Kewajiban Pajak Pesulap dalam suatu Manajemen
Seiring waktu pesulap abu-abu dapat memiliki kesibukan yang sangat padat sehingga secara pribadi tidak dapat lagi mengurus sendiri kegiatannya. Maka dibentuklah manajemen dengan mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan yang didirikan dapat berbentuk perusahaan yang modalnya tidak terbagi atas saham seperti perseroan komanditer (CV) dan dapat pula berbentuk perseroan yang modalnya terbagi atas saham seperti perseroan terbatas (PT). Apabila semua kegiatan pesulap abu-abu mengatasnamakan perusahaan yang berbentuk komanditer maka pajak penghasilan hanya dihitung pada tingkat perusahaan saja. Keuntungan perusahaan yang digunakan secara pribadi menjadi penghasilan pesulap abu-abu dan tidak perlu membayar pajak lagi, cukup dengan melaporkannya pada SPT Tahunan PPh OP sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Namun apabila semua kegiatan pesulap abu-abu mengatasnamakan perseroan yang modalnya terbagi atas saham, kedudukan pesulap abu-abu dalam perusahaan tersebut bisa sebagai pemegang saham dan/atau pengurus perusahaan. Pesulap abu-abu sebagai pemegang saham, penghasilannya bersumber dari dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai pengurus, penghasilannya bersumber dari gaji, honorarium, dan sejenisnya yang juga diperoleh dari perusahaan.
PPh atas dividen tidak dipotong oleh perusahaan ketika dibayarkan. Namun, atas dividen tersebut harus dibayarkan pajak penghasilannya secara mandiri oleh pesulap abu-abu jika tidak diinvestasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di lain sisi semua penghasilan dari gaji, honorarium, dan sejenisnya seharusnya telah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan. Sehingga jika pesulap abu-abu semata-mata hanya memperoleh penghasilan dari perusahaan, SPT Tahunan PPh OP-nya akan dilaporkan dengan status nihil, tidak ada tambahan pajak penghasilan.
Terdapat kemungkinan kondisi pada saat pesulap abu-abu memperoleh penghasilan dari kegiatan yang mengatasnamakan pribadi dan juga dari kegiatan yang mengatasnamakan perusahaan. Jika kondisi ini terjadi, maka pesulap abu-abu harus menghitung jumlah penghasilan bersih dari kegiatan sebagai pesulap, sebagai pembuat konten, sebagai bintang tamu, dan sebagai pengurus perusahaan, serta penghasilan lainnya selama setahun untuk selanjutnya dihitung pajak penghasilan pribadinya dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh OP.
Pada prinsipnya kewajiban perpajakan pesulap abu-abu yang diuraikan di atas berlaku juga bagi setiap warga negara sejak dari dilahirkan sampai dengan warisannya terbagi, khususnya bagi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, seniman, dan orang pribadi lainnya yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat dengan hubungan kerja.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/membongkar-kewajiban-pajak-pesulap-abu-abu