Tanggal Faktur Pajak Beda, Apa Penyebabnya?
Anda sedang mengalami kasus tanggal faktur pajak yang berbeda dengan tanggal invoice yang diterima? Hal ini tentu menimbulkan kebingungan tersendiri.
Biasanya, masalah ini terjadi karena penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kondisi penyerahan tertentu. Sehingga, yang terjadi adalah tanggal pengiriman berbeda dengan tanggal barang yang diterima oleh pembeli. Penyebabnya karena kendala jarak tempuh.
Pada prinsipnya, faktur pajak harus dibuat saat terutangnya PPN atau PPnBM. Namun, karena terdapat kendala seperti yang disebutkan di atas, maka terjadilah keterlambatan penerbitan faktur pajak, alias tanggal antara faktur pajak dan invoice ini berbeda.
Oleh karena itu, pada pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, diatur bahwa faktur pajak yang diterbitkan PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat, tidak akan diperlakukan sebagai faktur pajak.
Karena keterlambatan tersebut, maka sanksi bagi pembeli sesuai dalam ayat (5), yakni PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang melewati 3 bulan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Baca Juga: Mengenali Dokumen Pelengkap Faktur Pajak
Contoh kasus
Pada 2 Februari 2016, PT. CKJ menjual BKP ke PT. KRS dengan harga Rp20.000.000. Barang sudah diserahkan langsung pada 2 Februari 2016, kemudian pembayaran baru dilakukan pada 2 Juni 2016. Maka PT CKJ wajib membuat faktur pajak pada 2 Februari 2016 dengan nilai PPN Rp2.000.000 (10% x Rp20.000.000 (DPP)).
Namun, jika PT. CKJ membuat faktur pajak saat pembayaran diterima, yakni pada 2 Juni 2016 senilai Rp2.000.000, maka faktur pajak tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak.
Akibatnya, PT. KRS tidak bisa mengkreditkan PPN yang tercantum pada faktur pajak, namun tetap dilaporkan di SPT Masa PPN dengan form lampiran 1111 B3.
Karena hal tersebut akhirnya PT. CKJ dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan denda sebesar Rp400.000 (2% x Rp20.000.000 (DPP)). Akan tetapi, bila keterlambatan penerbitan faktur pajak tersebut antara 3 Februari 2016 sampai 1 Mei 2016, yang berarti tidak melewati 3 bulan sejak seharusnya faktur pajak dibuat, maka PT. KRS masih dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak. Walaupun, PT. CKJ tetap dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak berdasarkan UU KUP tersebut.
Dasar Hukum Saat Penerbitan Faktur Pajak
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, diuraikan bahwa pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice (faktur penjualan) yang merupakan dokumen dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditegaskan pula bahwa sebagai PKP yang ada dalam transaksi jual-beli wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak tersebut dibuat untuk setiap penyerahan BKP maupun JKP pada saat-saat berikut ini:
Ketika penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan yang tertera pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
Ketika adanya penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
Selain 2 poin di atas, yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam hal-hal tertentu seperti berikut ini:
Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian BKP dan/atau JKP yang terselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan.
Saat PKP rekanan pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP pada pemungut PPN, bendaharawan pemerintah.
Baca juga: Kenali Dasar Hukum dan Elemen Faktur Pajak Uang Muka
Berdasarkan hal tersebut, faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui adanya beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang atas penyerahan barang tersebut.
Faktur pajak tersebut sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi PKP penjual. Bukti tersebut juga boleh dalam bentuk faktur penjualan yang berfungsi atau dipersamakan dengan faktur pajak.
Sumber : https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/tanggal-faktur-pajak-beda-dengan-tanggal-invoice