Jika menghibahkan tanah dan/atau bangunan kepada orang tua atau anak kandung dikecualikan dari pengenaan pajak, mengapa permohonan pembebasan pajaknya sering ditolak kantor pajak?
Padahal dengan adanya SKB Hibah, Pemberi Hibah terhindar dari kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final) atas Pengalihan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) yang besarannya proporsional terhadap nilai pengalihan hak. Semakin besar nilai pengalihan, maka semakin besar pula PPh Final PHTB yang harus disetor ke kas negara.
Melihat keuntungan tersebut, tentunya pengajuan SKB Hibah menjadi hal wajib yang harus dilakukan oleh pemberi hibah dalam proses pengalihan hak. Jadi hal apa saja yang dapat menggagalkan permohonan SKB Hibah?
Untuk menjawabnya, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hibah dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hibah Terutang PPh
Dalam interaksi penulis dengan sejumlah pemohon SKB Hibah yang permohonannya ditolak, terdapat anggapan bahwa PHTB kepada anggota keluarga merupakan transaksi yang tidak kena pajak. Apakah benar demikian?
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016), bentuk PHTB yang terutang PPh Final antara lain berupa penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa pada dasarnya hibah bukan transaksi yang bebas pajak melainkan PHTB yang terutang PPh Final.
Namun demikian, dalam Pasal 6 PP 34/2016 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PMK-261/PMK.03/2016), walaupun terutang PPh Final, hibah dapat dibebaskan dari pengenaan pajak jika dilakukan dari orang tua kepada anak kandungnya atau sebaliknya dari anak kandung kepada orang tuanya, dengan syarat pemberi hibah telah mendapatkan SKB Hibah dari KPP.
Oleh karena itu, hibah yang dilakukan selain dari orang tua kepada anak kandung atau sebaliknya tidak dapat memperoleh SKB Hibah sehingga harus membayar PPh Final PHTB sebesar 2,5% dari nilai Pengalihan.
Kapan Mengajukan Permohonan SKB Hibah?
Pengakuan negara atas kepemilikan hak atas tanah di Indonesia dituangkan dalam Sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam hal ini Kantor Pertanahan (kantah) Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) tentang Pendaftaran Tanah (Permena KBPN Nomor 3/1997) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 (Permen ATR Nomor KBPN 7/2019) Pasal 103, pendaftaran PHTB di kantor pertanahan (kantah) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan dilengkapi sejumlah dokumen termasuk surat setoran pajak (SSP) PPh Final yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam hal PHTB terutang pajak.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hibah termasuk PHTB yang terutang PPh Final namun dapat dibebaskan dari pengenaan pajak apabila mendapatkan SKB Hibah. Maka dari itu, pada saat menerima permohonan pendaftaran PHTB, kantah akan meminta kelengkapan dokumen berupa SSP PPh Final. Apabila permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan SSP PPh Final dengan alasan bahwa PHTB tersebut dilakukan dengan cara hibah, maka harus disertakan SKB Hibah dari KPP. Dengan demikian, permohonan pendaftaran PHTB dengan cara hibah yang tidak dilengkapi dengan SSP PPh Final atau SKB Hibah tidak dapat diproses oleh kantah.
Selain SSP PPh Final/SKB Hibah, Pasal 103 Permena KBPN Nomor 3/1997 juga mengharuskan adanya akta hibah yang dibuat oleh PPAT.
Untuk membuat akta hibah, PP 24/1997 Pasal 39 ayat (1) huruf g mengharuskan PPAT untuk menolak permintaan pembuatan akta jika dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ada syarat lain yang tidak terpenuhi atau ada larangan yang dilanggar.
Termasuk dalam syarat lain yang dimaksud oleh Pasal 39 PP 24/1997 adalah mengenai keharusan PPAT memastikan bahwa SSP PPh Final PHTB yang dilampirkan telah dilakukan penelitian oleh KPP sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (5) PP 34/2016 dan Pasal 3 ayat (5) PMK-261/PMK.03/2016.
Jika pengalihannya dilakukan dengan cara hibah sehingga tidak dilampiri SSP PPh Final PHTB, maka harus disertai dengan SKB Hibah yang diterbitkan oleh KPP sesuai Pasal 10 ayat (2) PMK-261/PMK.03/2016.
Oleh karena itu, sebelum dibuatkan akta hibah oleh PPAT, pemberi hibah sudah harus mempersiapkan SKB Hibah yang diperoleh dari KPP tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP-nya) terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisilinya, dalam hal pemberi hibah tidak wajib memiliki NPWP.
SKB Hibah
SKB Hibah harus diterbitkan sebelum PPAT menandatangani, memberi nomor dan tanggal akta hibah. Hal ini sejalan dengan ketentuan mengenai saat terutangnya PPh Final PHTB yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 34/2016 dan Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016.
Menurut pasal-pasal tersebut, PPh Final PHTB harus dilunasi sebelum ditandatanganinya akta. Jadi, PPAT harus menolak permohonan pembuatan akta jika tidak diperlihatkan kepadanya SSP PPh Final atau SKB. Dengan ditandatanganinya akta oleh PPAT, dapat dikatakan bahwa PPAT telah memastikan seluruh persyaratan pembuatan akta termasuk SSP PPh Final atau SKB telah dipenuhi.
Dalam beberapa kasus, pemberi hibah baru tersadar untuk mengurus SKB Hibah ketika kantah meminta kelengkapan berupa SKB Hibah atau SSP PPh Final, padahal akta hibah sudah dibuat oleh PPAT.
Pada kondisi demikian, KPP akan menolak permohonan tersebut karena masa pengajuannya yakni sebelum akta ditandantangani telah terlampaui. KPP dapat mengetahui suatu hibah sudah dibuatkan akta atau belum berdasarkan Laporan Bulanan PPAT yang diterima KPP. Karena di dalam laporan tersebut, PPAT melaporkan seluruh akta termasuk akta hibah yang dibuat dalam satu bulan. Dengan tertolaknya permohonan tersebut, maka jalan satu-satunya untuk melanjutkan proses pendaftaran di kantah adalah dengan membayar PPh Final PHTB.
Namun demikian, PPh Final PHTB yang dibayar setelah penerbitan akta, adalah setoran yang melewati saat terutang yakni pada saat ditandatanganinya akta oleh PPAT sehingga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Bagian Ketujuh Perpajakan Pasal 113 angka 1.
Objek Hibah Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Telah dijelaskan bahwa, pemohon SKB Hibah mengajukan permohonan kepada KPP di mana NPWP-nya terdaftar.
Melihat kembali ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), pemohon hibah harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun dengan benar, lengkap dan jelas termasuk isian mengenai daftar harta yang dimiliki WP OP pada akhir tahun pajak.
Adapun pengertian harta menurut ketentuan perpajakan dapat ditemukan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA). Harta menurut UU TA adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kepemilikan atas tanah merupakan salah satu bentuk kekayaan/harta sehingga wajib dilaporkan dalam daftar rincian harta SPT Tahunan PPh. Pelaporan tanah dalam SPT Tahunan dimulai pada tahun saat diperolehnya hak atas tanah tersebut sampai dengan tahun terakhir sebelum tahun dialihkannya ke pihak lain. Hak atas tanah dapat saja tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh jika perolehan dan pengalihannya terjadi tahun pajak berjalan.
Kepatuhan memberikan keuntungan!
Dengan demikian, agar permohonan SKB Hibah dapat diterima, pemohon harus rutin melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap dan jelas. Di dalam SPT Tahunan tersebut, tanah dan atau bangunan yang menjadi objek hibah wajib dimasukkan sebagai harta. Pelaporan tanah yang menjadi objek hibah sebagai harta dimulai pada tahun pajak diperolehnya hak atas tanah tersebut sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum tanah itu dihibahkan.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan SKB Hibah ke KPP tempat NPWP pemberi hibah terdaftar sebelum dibuatkan akta hibah. Pemohon juga harus memastikan PPAT belum membuat akta hibah dan melaporkannya ke KPP pada saat pengajuan SKB Hibah.
Perhatian terhadap ketentuan dan kondisi di atas, akan meminimalkan potensi ditolaknya SKB Hibah. Selamat mencoba!
Oleh: Riky Rapasyiwih, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/penting-buat-penerima-hibah-dapatkan-skb-hibah-supaya-bebas-pajak