Membuat Faktur Pajak adalah suatu kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada berbagai jenis kode yang perlu diurus, salah satunya kode faktur pajak 070. Kode ini termasuk kode yang cukup penting dan tidak boleh sampai terlewatkan dalam mengurus perpajakan.
Faktur Pajak itu sendiri merupakan bukti pungutan pajak dari PKP di dalam transaksi jual atau beli Jasa Kena Pajak (JKP), Barang Kena Pajak (BKP), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (ppnbm), atau yang termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengertian Kode Faktur Pajak 070
Faktur pajak merupakan suatu bukti telah terjadi pungutan pajak yang dibuat oleh PKP selaku pihak yang menyerahkan JKP atau BKP. Jadi, apabila belum diresmikan sebagai PKP, maka Wajib Pajak belum berhak mengeluarkan faktur pajak.
Lazimnya, terdapat sembilan jenis kode transaksi dalam faktur pajak. Salah satu kode tersebut adalah 070.
Kode faktur pajak 070 merupakan suatu kode yang tercantum pada faktur pajak yang digunakan atas transaksi penyerahan BKP/JKP atau transaksi impor yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN atau memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah.
Kode faktur pajak ini harus dibuat jika ada penyerahan barang atau jasa yang mendapat fasilitas tanpa pungutan PPN atau PPN ditanggung pemerintah.
Hal ini karena barang atau jasa yang diimpor tersebut sedari awal termasuk bagian dari BKP/JKP. Itulah mengapa pelaku Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban dalam membuat faktur pajak.
Ketentuan penyertaan kode Faktur Pajak 070 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran III.
Bagian ini berisi peraturan tentang tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam pembuatan, serta tata cara pembatalan faktur pajak.
Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 070
Penyertaan kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III yang menyatakan secara tegas bahwa kode tersebut digunakan dalam penyerahan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dijamin oleh pemerintah
Implementasi kode faktur pajak 070 berkaitan dengan pelimpahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas yang tidak dipungut PPN meliputi, impor, pelimpahan BKP angkutan, dan pelimpahan JKP tertentu.
Aturan yang mengendalikan ini secara lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2015 dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2015.
Penyerahan atau Impor BKP yang Memakai Kode Faktur Pajak 070
Penyerahan atau impor alat angkutan tertentu yang memperoleh fasilitas tidak kena PPN dengan memakai kode faktur pajak 070 meliputi:
- Alat angkutan di udara, angkutan di bawah air, alat angkutan di air, kereta api, dan suku cadangnya yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Alat angkutan di udara, angkutan di bawah air, alat angkutan di air, kereta api, dan suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang dipercaya oleh Kementerian Pertahanan, Polri, dan TNI untuk melakukan impor tersebut.
- Kapal angkutan sungai, kapal pandu, kapal angkutan laut, kapal angkutan dana, kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal tongkang yang diimpor atau dipakai oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, dan lain-lain.
- Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana, suku cadang kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku cadang kapal tongkang.
- Alat keselamatan manusia dan pelayaran yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan danau, serta penyeberangan nasional.
- Pesawat udara yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
Suku cadang pesawat udara, alat keselamatan penerbangan, alat keselamatan manusia. - Peralatan untuk pemeliharaan dan perbaikan yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor dari pihak yang dipilih oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang dipakai dengan maksud pemberian jasa reparasi dan perawatan pesawat udara pada perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Kereta api yang diimpor dan dipakai oleh badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum.
- Peralatan dan suku cadang kereta api untuk pemeliharaan, perbaikan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor serta dipakai oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Bahan atau komponen yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang dipilih oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Prasarana perkeretaapian, meliputi rasarana yang digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang dipakai untuk pembuatan.
Kapan Kode Faktur Pajak 070 Harus Dibuat?
Pemaparan tentang cara pembetulan, cara penggantian, atau cara membuat kode faktur pajak 070 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).
Adapun untuk melakukan PMK 151/2013, maka ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, cara pembetulan atau penggantian, dan cara pembatalan faktur pajak.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. Adapun dalam Pasal 3 PMK 151/2013 dijelaskan bahwa PKP diwajibkan untuk memahami cara membuat faktur pajak dan mengimplementasikannya di waktu berikut:
- Saat penerimaan pembayaran, yang mana dalam hal ini terjadi sebelum penyerahan BKP dan sebelum penyerahan JKP.
- Ketika penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau saat lain yang aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
- Kode faktur pajak 070 yang dikeluarkan oleh PKP usai jangka waktu 3 bulan semenjak faktur pajak tersebut seharusnya dibuat, maka dianggap tidak atau belum membuat faktur pajak.
- Terjadinya faktur pajak yang rusak, cacat, rusak, atau salah dalam pengisiannya, PKP yang membuat faktur pajak bisa membuat faktur pajak pengganti.
- PKP akan mendapat sanksi administrasi senilai 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dan melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
Aturan Membuat Faktur Pajak 070
Dalam membuat faktur pajak, penentuan kode faktur hendaknya tetap berfokus pada ketentuan yang sudah baku. Hal ini karena PKP sendirilah yang tentunya paling paham dengan proses transaksi ataupun lawan transaksinya.
Jadi, peran kode faktur pajak adalah sebagai bentuk pendeskripsian tentang lawan transaksi PKP, termasuk penerapan kode Faktur Pajak 070. Lalu, apa saja aturan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur 070? Mari simak penjelasan di bawah ini:
- Aturan yang membahas tentang Bea Masuk Tambahan, Bea Masuk (BM), PPN, ppnbm. Dan Pajak Penghasilan dalam maksud Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana pinjaman/dana/hibah luar negeri.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) dan PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE)
- Aturan yang membahas tentang Toko Bebas Bea.
- Aturan yang membahas tentang Tempat Penimbunan Berikat.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk kebutuhan penerbangan internasional.
- Aturan yang membahas tentang PPN Ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Aturan yang membahas tentang tata cara masuk dan keluar barang dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.aturan.
Cara Membuat e-Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070
Secara garis besar, pembuatan kode faktur pajak 070 tidak jauh berbeda dengan kode faktur pajak lainnya, kecuali faktur pajak digunggung yang lebih dikhususkan untuk PKP retail.
Adapun yang membedakannya dari Faktur Pajak umum adalah kode faktur pajaknya yang berupa kode faktur pajak 070 atau lainnya. Seperti yang telah disebutkan di atas, sebelum membuat faktur pajak, perlu mengajukan NSFP terlebih dahulu.
Sertifikat elektronik ini wajib dimiliki lebih dahulu sebelum Anda mengajukan pembuatan NSFP. Hal ini karena untuk memperoleh NSFP, maka harus memiliki sertifikat elektronik agar bisa mengakses e-Nofa.
Permohonan NSFP bukan hanya dilakukan dengan cara konvensional tetapi juga dapat dilakukan secara online melalui situs e-Nofa yang digagas oleh Jenderal Direktorat Pajak (DJP).
Usai sertifikat elektronik berhasil di-install dan memperoleh NSFP, maka Anda baru bisa membuat faktur pajak elektronik menggunakan kode faktur pajak 070 atau yang lainnya.
Adapun data-data yang diperlukan yaitu sebagai berikut
- NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP
- NPWP, alamat, nama PKP yang menyerahkan BKP/JKP
- Mencantumkan informasi terkait barang atau jasa dengan nominal harga jual,penggantian, dan pemotongan harga
- Jumlah PPN yang ditarik
- Jumlah PPnBm yang ditarik
- Nomor seri, kode, dan tanggal penerbitan faktur pajak
- Jabatan, nama belakang, dan paraf dari pihak terkait
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa kode faktur pajak 070 termasuk salah satu kode yang penting untuk diketahui, terutama bagi PKP yang melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak ditetapkan pungutan PPN.
Sumber : https://mekari.com/blog/kode-faktur-pajak-070/