PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan banyak kemudahan bagi seluruh wajib pajak, salah satunya dengan perubahan data perpajakan yang sekarang dapat dilakukan tanpa bertatap muka atau dapat dilakukan secara online.
Anda bisa menghubungi Kring Pajak lewat layanan telpon 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id.
Sementara untuk waktu pelayanannya dijelaskan dalam akun twitternya @ditjenpajakri, “Waktu pelayanan berlangsung pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.”
Data-data perpajakan yang bisa dilakukan perubahan data seperti alamat tempat tinggal/domisili dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, dan status kewarganegaraan/kebangsaan.
Selain, memberikan fasilitas untuk melakukan perubahan data, layanan telepon dan live chat ini turut memudahkan wajib pajak ketika berkeinginan melakukan pengaktifan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) Non-Efektif (NE).
Untuk bisa melakukan pengaktifan kembali NPWP dengan status Non Efektif ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar dalam sistem informasi DJP.
Sedangkan bagi wajib pajak badan, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tertulis pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah jatuh tempo.
Sumber : https://www.pajakonline.com/perubahan-data-perpajakan-dan-aktivasi-npwp-ne-bisa-dilakukan-online/