Indonesia – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 mungkin masih agak asing didengar oleh para Wajib Pajak. Biasanya yang sering didengar terkait jenis Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan lain sebagainya. Pada dasarnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 ini merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung menggunakan norma perhitungan khusus dan bersifat final.

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15?

Dengan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996, menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut atau dikenakan pajak dengan menggunakan norma perhitungan khusus penghasilan neto Wajib Pajak.

Dimana hal ini untuk Wajib Pajak yang bergerak atau beraktivitas di dalam industri pelayaran, penerbangan, hingga perusahaan asing.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menjadi dasar hukum PPh Pasal 15.

Selain itu, subjek PPh Pasal 15 juga mencakup perusahaan pengeboran minyak maupun perusahaan yang menanamkan modal berbentuk BOT, seperti proyek infrastruktur. Contohnya, pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, dan lain-lain.

Adapun, beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang masih berlaku guna mengatur tentang PPh 15 adalah sebagai berikut:

  • KMK Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada WP Badang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia;
  • KMK Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
  • KMK Nomor 284/KMK.04/1995 tentang Perlakukan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate Transfer) atau BOT;
  • PMK Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri;
  • KMK Nomor 543/KMK.030/2001 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pjak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklin (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Berikut ini merupakan yang termasuk ke dalam jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sesuai dengan kebijakan yang berlaku, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas charter penerbangan dalam negeri
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas pelayaran atau penerbangan luar negeri
  4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas kantor wilayah dagang asing di Indonesia
  5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak.

Subjek Pajak dan Objek Pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Berikut ini merupakan beberapa subjek dan objek pajak yang termasuk ke dalam jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, yaitu:

1.  PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri

  • Objek Pajak

Yang merupakan objek pajak atas charter penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa nilai uang yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak sesuai dengan perjanjian charter dari hasil pengangkutan orang atau barang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan yang berada di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.

Perjanjian charter ini merupakan perjanjian yang meliputi semua bentuk charter, termasuk kedalamnya adalah sewa ruangan pada pesawat udara, baik untuk orang maupun barang (space charter).

  • Subjek Pajak

Biasanya, untuk Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri harus berkedudukan di Indonesia [Subjek Pajak Dalam Negeri Badan (SPDN Badan)].

  • Tarif

Untuk tarif PPh Pasal 15 atas charter penerbangan dalam negeri:

PPh terutang = 30% x Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto = 6% x Peredaran Bruto

Sehingga menghasilkan tarif efektif untuk PPh terutang = 1,8% x Peredaran Bruto (1,8% berasal dari 6% x 30%).

Pelunasan untuk PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran dari PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk pajak yang bersangkutan.

2.  PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

  • Objek Pajak

Penghasilan yang menjadi objek dari pengenaan PPh adalah meliputi penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak yang berasal dari pengangkutan orang atau barang dan termasuk kedalamnya adalah penyewaan kapal:

– Berasal dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia

– Berasal dari pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia

– Berasal dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia

– Berasal dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia

  • Subjek Pajak

Merupakan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.

  • Tarif

PPh terutang = 30 % x Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto

Sehingga menghasilkan tarif efektif untuk PPh terutang = 30% x 4% x Peredaran Bruto = 1,2% x Peredaran Bruto dan bersifat final.

3.  PPh Pasal 15 atas Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri

  • Objek Pajak

Yang merupakan objek pajak atas pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa nilai uang yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak dari hasil pengangkutan orang atau barang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan yang berada di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.

Sedangkan untuk imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri atas pengangkutan orang atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia tidak termasuk ke dalam objek PPh Pasal 15 atas pelayaran atau penerbangan luar negeri.

  • Subjek pajak

Merupakan Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri.

  • Tarif

Penghasilan netto ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto.

Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.

4.  PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia

  • Objek Pajak

Wajib Pajak akan dikenakan pajak apabila terdapat nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak luar negeri dan memiliki kantor di Indonesia.

Nilai ekspor bruto merupakan semua nilai pengganti atau imbalan yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia atas penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berkedudukan di Indonesia.

  • Subjek Pajak

Merupakan Wajib Pajak luar negeri yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang (KPD) di Indonesia yang berasal dari negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

  • Tarif

Penghasilan netto = 1% dari nilai ekspor bruto.

Pajak Penghasilan Terutang ditetapkan sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Bagi Kantor Perwakilan Dagang (KPD) yang berasal dari negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang akan disesuaikan dengan tarif Branch Proftit Tax (BPT) dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut sesuai dengan P3B yang terkait.

5.  PPh Pasal 15 atas Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-anak

  • Objek Pajak

Yang merupakan objek pajak adalah jumlah dari seluruh biaya atas pembuatan dan juga perakitan barang, tidak termasuk ke dalamnya adalah biaya atas pemakaian bahan baku.

Jadi objek pajak dalam jenis PPh Pasal 15 ini lebih kepada biaya pabrikan langsung dan tidak langsung, serta terkait biaya umum dan juga administrasi sesuai dengan pembukuan komersial dari Wajib Pajak, selain biaya yang merupakan bahan baku miliki prinsipal.

  • Subjek Pajak

Merupakan Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan usaha maklon internasional, yaitu Wajib Pajak dalam negeri yang melaksanakan kegiatan jasa berupa pembuatan atau perakitan barang yang terkait dengan produk mainan anak-anak, dengan menggunakan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis, dan juga penentuan imbalan jasa yang berasal dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan memiliki hubungan yang istimewa dengan Wajib Pajak.

  • Tarif (Final)

Penghasilan netto dikenakan sebesar 7% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang, biaya yang tidak termasuk adalah biaya atas pemakaian bahan baku. Hal ini berlaku selama Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer bersama dengan DJP.

PPh terutang dikenakan sebesar 2,1% yang didapat dari seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang, biaya yang tidak termasuk adalah biaya atas pemakaian bahan baku.

 

 

Sumber : https://www.pajakku.com/read/60f532c558d6727b1651ad87/Mengulik-Pajak-Penghasilan-(PPh)-Pasal-15-