Jakarta – Wajib pajak terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dikenal dengan istilah word wide income. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakukan pemajakan yang sama, maka atas penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang pada tahun yang sama. Untuk penghasilan berupa deviden dilakukan dalam tahun pajak pada saat diperolehnya deviden tersebut.
Mekanisme pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri (PERMENKEU No. 192/PMK.03/2018)
1. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit antara:
- Hasil dari pajak penghasilan yang pada seharusnya terutang, dipotong, atau dibayar di luar negeri dengan cara memperhatikan ketentuan yang ada di dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku secara efektif
- Jumlah PPh Luar Negeri
- Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan sebagai berikut:
2. Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberpa negara, maka perhitungan PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
3. Dalam hal pasangan suami-istri sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menghendaki dengan secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri mengambil pilihan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri dengan dasar kehendaknya sendiri, besarnya jumlah dari PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
- Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri; dan
- Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang keadaannya terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung secara individual untuk masing – masing suami atau istri.
4. Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri ditentukan sebagai berikut:
- Sebesar pajak penghasilan atau bagian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust; dan
- Sejumlah pajak penghasilan atas penerimaan penghasilan yang diterima oleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust.
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (UU PPh Pasal 4 ayat 2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (UU PPh Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak bisa digabungkan Bersama dengan penghasilan yang lain, baik penghasilan diperoleh dari Dalam Negeri, maupun penghasilan yang telah diperoleh dari Luar Negeri.
6. Untuk melaksanakan pengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri berupa;
- Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
- Salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.
- Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sekurang-kurangnya memuat data atau informasi berupa nama WPDN dan jumlah PPh Luar Negeri.
- Dalam hal WPDN mendapatkan pemasukan dari usaha dan/atau pemasukan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti dari pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri dapat digantikan dengan menggunakan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan dari WPDN yang berada di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust.
7. Dalam hal terjadinya perubahan jumlah dari pemasukan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan cara melakukan pelampiran dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan yang terjadi.
8. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
9. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh:
Misalkan WPDN, PT Renjana Abadi pada Tahun Pajak 2018 memperoleh dan menerima penghasilan neto dengan rincian sebagai berikut:
a. Di negara X, PT Renjana Abadi memperoleh penghasilan usaha sebesar Rp1.000.000.000;00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp300.000.000,00;
b. Di negara Y, PT Renjana Abadi menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut;
c. Di negara Z, PT Renjana Abadi menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan
d. Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00.
Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z. Besarnya Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut:
a. Penghasilan neto luar negeri:
1) Negara X (penghasilan usaha) Rp 1.000.000.000,00
2) Negara Y (penghasilan bunga) Rp 3.000.000.000,00
3) Negara Z (kerugian penjualan harta) Rp 0,00
Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp 4.000.000.000,00
b. Penghasilan neto dalam negeri Rp 4.000.000.000,00
c. Jumlah penghasilan neto fiskal Rp 8.000.000.000,00
d. Penghasilan Kena Pajak Rp 8.000.000.000,00
e. PPh Terutang (Tarif Pasal 17 UU PPh) Rp 2.000.000.000,00
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi dilakukan sebagai berikut:
a. Penghasilan usaha dari Negara X:
1) PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X sebesar Rp300.000.000,00;
2) Jumlah tertentu
= Rp 1.000.000.000,00/ Rp 8.000.000.000,00 x Rp 2.000.000.000,00
= Rp 250.000.000,00
Dikarenakan jumlah tertentu sebesar Rp250.000.000,00, lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp250.000.000,00.
b. Penghasilan bunga dari negara Y:
1) PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450.000.000,00;
2) Jumlah tertentu:
= Rp 3.000.000.000,00/ Rp 8.000.000.000,00 x Rp 2.000.000.000,00
= Rp 750.000.000,00
Dikarenakan jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450.000.000,00 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah tertentu, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar PPh Luar Negeri, yaitu sebesar Rp450.000.000,00.
Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Renjana Abadi terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp700.000.000,00 (Rp250.000.000,00 + Rp450.000.000,00). Kerugian dari negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri serta mendorong wajib pajak untuk mengklaim manfaat P3B, maka Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 yang mencabut aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2002. Adapun peraturan ini mencakup mekanisme pengkreditan PPh yang dibayar diluar negeri. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 ini sudah berlaku sejak 31 Desember 2018 dan masih berlaku hingga saat ini.
Apabila pada PMK Nomor 192/PMK.03/2018 pemerintah memerinci penentuan sumber penghasilan di luar negeri tersebut. Maka khusus untuk dividen, tata cara pengkreditan PPh-nya dipisah dan dilakukan sesuai PMK Nomor 93/PMK.03/2019 sebagai perubahan atas PMK Nomor 107/PMK.03/2017.
Sumber : https://www.pajakku.com/read/5ecf803517946d2a32e32892/Kredit-Pajak-Luar-Negeri-(PPh-Pasal-24)
image : https://prezi.com/nwte-umtmewa/pph-pasal-24/