Pengertian Pajak Air Permukaan

Merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud sebagai air permukaan sendiri adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah atau di mata air, sungai danau dan laut.

Air permukaan adalah sumber air terbersih sehingga dapat dimanfaatkan sebagai air minum atau pengelolaan untuk kebutuhan usaha.

Jadi, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.

Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Objek dan Jenis Usaha Dikenakan PAP

Apa saja yang menjadi objek PAP?

Objek pajak air permukaan di antaranya:

  • Pengambilan air permukaan
  • Pemanfaatan air permukaan
  • Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan

Apa saja objek yang bebas PAP?

Sedangkan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di antaranya:

  • Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga
  • Pengambilana dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat
  • Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan ait permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.

Siapa Subjek PAP?

Subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Usaha atau perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air dan dikenakan pajak misalnya seperti yang bergerak di bidang:

  • Industri timah
  • Industri tambang
  • Industri smelter/pengolahan SDA
  • PDAM
  • Pencucian mobil

Lalu, siapa yang harus membayar pajak air permukaan?

Pihak yang berkewajiban atau harus bertanggung atas pembayaran PAP adalah:

  1. Orang Pribadi : Oleh orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya
  2. Badan : Oleh pengurus atau kuasanya, dengan ketentuan untuk Badan yang sudah dinyatakan pailit oleh kurator.

Tarif dan Rumus Penghitungan PAP

Dasar pertimbangan pengenaan PAP adalah faktor-faktor berikut:

  1. Jenis sumber air permukaan
  2. Lokasi sumber air permukaan
  3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
  4. Volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan
  5. Kualitas air permukaan
  6. Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
  7. Musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
  8. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Tarif Pajak Air Permukaan dietapkan sebesar 10%.

Besarnya PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Cara Menghitung Pajak Air Permukaan

Untuk menghitung PAP, begini rumusnya:

Tarif x NPA (Nilai Perolehan Air) x Volume air yang dihitung

Bagaimana cara menghitung PAP?

Contohnya;

Perusahaan AAA memiliki Nilai Perolehan Air (NPA) sebesar Rp2.000,00/M3 dengan Volume air yang diambil adalah 5.000.000 M3/bulan. Maka PAP yang terutang adalah:

= Pajak air minum terutang = Tarif x NPA x Volume air yang diambil

= 10% x Rp2000 x 5.000.000 M3

= Rp1.000.000.000.

Denda Telat Bayar PAP

Berbeda dengan tarif denda pajak pada umumnya, denda telat atau tidak bayar PAP setelah melewati batas waktu paling lama 30 hari sejak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Demikian penjelasan lengkap tentang Pajak Air Permukaan bagi perusahaan yang memang memanfaatkan air permukaan.