BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk tim terpadu penyelesaian Pajak Daerah tertunggak yang melibatkan unsur internal BPKK, yaitu Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Penagihan, serta UPTB PBB & BPHTB BPKK Banda Aceh.
Tim tersebut juga melibatkan unsur Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta instansi vertikal, seperti Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan, Senin (5/9/2022) mengatakan, tim tersebut dibentuk untuk meminimalisir jumlah tunggakan Pajak Daerah serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
“Pembentukan tim ini juga bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengejar realisasi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan, BPKK Banda Aceh telah melakukan upaya salah satunya adalah pemetaan terhadap para Wajib Pajak yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.
Menurutnya, berdasarkan data yang ada, penyelesaian tunggakan akan diprioritaskan bagi Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan yang besar dan Wajib Pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu lama.
“PAD Banda Aceh sangat tergantung pada sektor pajak mengingat kota ini adalah kota perdagangan dan jasa.
Maka dari itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini harus kita lakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” tutur Iqbal.
Meski Pajak Daerah bersifat memaksa, namun Iqbal mengatakan, sesuai arahan Pj Wali Kota Bakri Siddiq agar upaya penyelesaian PAD tertunggak tersebut tetap harus mengedepankan sisi humanis.
“Meski kondisi kesehatan masyarakat telah berangsur normal, namun Pj Wali Kota terus mengingatkan bahwa kita baru saja melalui fase pandemi yang telah mengakibatkan turbulensi ekonomi.
Untuk itu, arahan Pj Wali Kota penyelesaian tunggakan pajak daerah harus dilakukan dengan cara-cara yang baik ” jelasnya.
Iqbal juga mengungkapkan, upaya penyelesaian tunggakan tersebut akan dilaksanakan mulai Senin (5/9/2022).
“Kita akan mendatangi para Wajib Pajak untuk mengetahui apa permasalahan yang menjadi kendala mereka belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
” Dia juga menjelaskan, BPKK Banda Aceh selaku OPD pengelola Pajak Daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Daerah ini.
Namun menurutnya, masih ada saja Wajib Pajak yang mangkir dari kewajibannya meski telah diberi keringanan.
“Beberapa Wajib Pajak sudah kita beri teguran baik secara lisan maupun tertulis.
Mereka juga sudah kita panggil untuk menyepakati cara penyelesaian tunggakan pajak yang paling rasional.
Sebagian kita beri keringanan untuk mencicil namun pada akhirnya mereka tetap mangkir sehingga kami berkesimpulan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah”, tuturnya. (hd)
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2022/09/06/pemko-bentuk-tim-terpadu-penyelesaian-tunggakan-pajak?page=2