Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu elemen penerimaan perpajakan di Indonesia. Awal mula kelahiran PBB adalah sistem pajak sewa tanah yang diterapkan pemerintah kolonial kepada masyarakat pada zaman kependudukan Inggris. Sesuai namanya, sasaran pemungutan pajak atau yang biasa disebut dengan objek pajak PBBadalah bumi dan bangunan.
Sejak tahun 2014, pengelolaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan sepenuhnya beralih dari pemerintah pusat, dalam hal ini diwakilkan Direkorat Jenderal Pajak (DJP), kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kini PBB yang dikelola DJP merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang tersebar di enam sektor antara lain Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral dan Sektor Lainnya.
Identitas Objek PBB
Salah satu pembeda PBB dengan jenis pajak lain adalah terdapatnya nomor identitas pada tiap objek pajak PBB. Nomor identitas yang dikenal Nomor Objek Pajak (NOP) ini berfungsi sebagai sarana administrasi PBB.
Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melekat pada wajib pajak yang berarti satu wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP, maka NOP yang melekat pada objek pajak memungkinkan seorang wajib pajak memiliki beberapa NOP sebanyak objek pajak PBB yang dikuasainya.
NOP terdiri dari 18 digit dan dapat ditemukan di Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Pendaftaran dan Pelaporan Objek PBB
Kapan wajib pajak harus mendaftarkan objek pajak PBB? Paling lama satu bulan setelah objek pajak memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, wajib pajak harus mendaftarkan objek pajak ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan SKT PBB. Pendaftaran objek pajak ini dapat dilakukan baik secara elektronik melalui laman DJP, saluran lain, maupun secara tertulis.
Bagaimana jika wajib pajak tidak melakukan pendaftaran objek pajak PBB? Wajib pajak tersebut tetap akan diterbitkan SKT PBB secara jabatan oleh KPP setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi.
Kewajiban wajib pajak setelah mendaftarkan objek pajak PBB adalah melapor untuk setiap tahun pajak. Pelaporan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Kini pelaporan objek pajak PBB disampaikan secara elektronik menggunakan e-SPOP yang dapat diakses melalui laman pajak. Kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.
Pengecualian Objek PBB
Tidak semua tanah dan bangunan di muka bumi ini dikenakan PBB. Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai berikut dikecualikan dari PBB:
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan Menteri Keuangan.
Nilai Jual Objek Pajak
PBB tidak lepas dari nilai jual objek pajak (NJOP) yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
NJOP ini menjadi dasar pengenaan pajak. Tarif pajak PBB ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebesar 0,5%. Pajak akan dihitung dengan dasar Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
Selanjutnya besarnya PBB terutang ditetapkan melalui penerbitan SPPT atau SKP PBB. Penerbitan SPPT tersebut berdasarkan SPOP yang diisi oleh waijb pajak dengan jelas, benar, lengkap dan dilengkapi dokumen pendukung. Enam bulan sejak wajib pajak menerima SPPT, wajib pajak harus melunasi PPB terutang yang tercantum dalam SPPT.
Mengutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, penerimaan PBB pada tahun 2021 tercatat Rp17,93 triliun atau 127,61% dari target. Jika dibandingkan tahun 2020, capaian penerimaan PBB ini mengalami penurunan 18%.
Penurunan paling besar diperlihatkan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, menargetkan PBB menyumbang penerimaan negara sebesar Rp20,9 triliun. Hingga 30 Juni 2022, pemerintah telah mengumpulkan PBB sebesar Rp1,4 triliun atau 6,7% dari target.
PBB bersama elemen perpajakan lainnya sama-sama mengisi lumbung penerimaan negara. Eksistensi PBB dari zaman kolonial hingga abad 21 menunjukkan bahwa bumi dan bangunan masih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yaitu menambah kemampuan ekonomis.
Anda memanfaatkan atau menguasai salah satu atau beberapa objek pajak PBB? Mari, sampaikan terima kasih Anda dengan menjadi warga negara yang pintar PBB dan patuhi kewajiban perpajakannya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Oleh: Aprilia Abriani Puspitoaji, Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/kenali-pbb-pajak-sejak-dulu-kala