Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja kepada para Konsultan Pajak, Kadin, Apindo, Akademisi, dan wajib pajak di wilayah Jawa Timur, bertempat di Surabaya (Kamis, 25/8). Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga dan Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto menjadi narasumber pada sosialisasi kali ini. Sesi diskusi panel dimoderatori oleh John Hutagaol selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Dalam diskusi panel tersebut, narasumber menuturkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada 2 November 2020 ini masih perlu dilakukan sosialisasi agar mendatangkan partisipasi penuh dari masyarakat terkait dengan perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi yang nantinya akan dilaksanakan oleh Unit Eselon I lainnya di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

Pewarta: Subdit Humas
Kontributor Foto: Subdit Humas

 

Sumber : https://pajak.go.id/id/berita/sosialisasi-uu-cipta-kerja-djp-undang-partisipasi-masyarakat-0