Prepoopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di e-Faktur 3.0.
Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali anda memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, Anda harus melakukan input (1) secara manual (key-in) (2) melalui skema impor (3) melalui aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.
NOTE: aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. JANGAN DIGUNAKAN!

eFaktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat anda kreditkan by system. Sehingga anda tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 secara nasional akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.

https://pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

Implementasi prepopulated PM dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara bertahap.

  1. Dimulai terbatas pada 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020.
  2. Dilanjutkan perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.
  3. Pada 1 Agustus 2020, dilakukan implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta.
  4. Implementasi selanjutnya adalah 1 September 2020 untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
  5. Implementasi secara nasional akan dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, anda harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Dalam hal anda sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, anda dapat mendownload aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id

Anda PKP yang saat ini masih menggunakan e-Faktur 2.2, per tanggal 1 Oktober 2020 wajib beralih ke e-Faktur 3.0.

Tidak ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP. Kepdirjen yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Perhatian: Setiap ada perubahan atau update versi aplikasi e-Faktur, Anda tidak dapat menggunakan aplikasi versi yang lama kembali. Aplikasi e-Faktur versi 2.2 rencananya akan ditutup pada 5 Oktober 2020.

Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0.

Ketika perusahaan anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2.

  1. Prepopulated Pajak Masukan
  2. Prepopulated PIB
  3. Prepopulated SPT
  4. Sinkronisasi kode cap fasilitas
  1. Ketiga File (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) dicopy seluruhnya dan akan mereplace file existing.
  2. Selanjutnya Wajib Pajak dapat menjalankan ETaxInvoice.exe

Wajib Pajak diminta untuk tetap melakukan backup data secara manual.

Jika sudah berhasil update ke versi 3.0 silahkan me-rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe (Pastikan aplikasi dalam posisi tertutup)
Tujuannya supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak melakukan backup otomatis, dimana proses ini biasanya membutuhkan waktu yg cukup lama apabila ukuran database nya besar.
Selanjutnya : pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi efaktur terlebih dahulu, karena backup otomatisnya sudah tidak aktif.

Bagi anda PKP baru per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).

Dengan demikian, anda yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  2. Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2
  3. Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  4. Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  5. Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  6. Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2
  7. Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur

Update e-Faktur versi 3.0 dilakukan baik di sisi server maupun sisi client.

Versi aplikasi e-Faktur yang digunakan berbeda dengan versi OS (32bit atau 64bit) pada komputer atau perangkat yang digunakan

Pastikan Database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja. Etax-10001: Error Database. Versi aplikasi dan database tidak sama. Versi aplikasi: 3.0.0.1. Versi database: 2.2.0.0

Agar dijalankan ETaxInvoiceUpd.exe

 

Sumber :