Tidak hanya dunia perbankan atau dunia bisnis saja yang mengikuti kemajuan tehnologi, pemerintah pun hadir mengikuti perkembangan zaman yang semua serba digital. Saat ini instansi-instansi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat juga banyak dilakukan secara daring.

Begitu pun  di tempat penulis bekerja, Direktorat Jenderal Pajak, ada salah satu layanan yang diberikan yakni pembubuhan meterai secara elektronik (e-Meterai) yang resmi diluncurkan oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati pada 1 Oktober 2021.

Peluncuran meterai elektronik ini merupakan amanat Undang-Undang Bea Meterai yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Peluncuran e-meterai ini terealisasi atas kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik.

Penggunaan meterai elektronik dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik atas dokumen yang terutang Bea Meterai,  contohnya : 1) dokumen  transaksi dan surat berharga; 2) Surat Keterangan, Surat Pernyataan dan surat lainnya; 3) dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari lima juta rupiah, dan juga 4) dokumen pelunasan utang dengan nominal lebih dari lima juta rupiah.

Melalui portal e-meterai pada laman https://e-meterai.co.id/ masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) namun sebelum itu perlu dilakukan daftar dan login terlebih dahulu. Pada kesempatan kali ini terkait pendaftaran, pembelian dan pembubuhan e-meterai tidak dijabarkan secara detail oleh penulis, namun penulis akan membagikan kiat bagaimana mengembalikan kuota e-meterai karena terjadi gagal unggah (upload) saat pembubuhan.

Pada 26 Juni 2022, penulis melakukan pembubuhan meterai elektronik melalui laman portal https://e-meterai.co.id/ atas perjanjian jual beli, namun terjadi empat kali kegagalan unggah. Hal tersebut mengurangi kuota e-meterai dan kuota yang hilang ternyata dapat dikembalikan.

Penyebab Gagal Unggah Pembubuhan Meterai

Gagal unggah bisa terjadi apalagi terkait dengan layanan daring yang memang harus didukung dengan jaringan internet yang memadai. Pun dengan gagal unggah saat melakukan pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan internet yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah melakukan login, atau bisa juga karena server e-meterai sedang dalam perbaikan (maintenance). Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout kemudian memastikan kembali jaringan internet aman dan barulah bisa melakukan login kembali.

Mengembalikan Kuota e-meterai

Jangan khawatir jika kuota meterai elektronik berkurang setelah melakukan gagal unggah pembubuhan e-meterai, hal-hal yang perlu kita lakukan adalah:

  1. Mengecek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan tadi melalui riwayat pembubuhan.

Nanti akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan dari mulai Nama File, Jenis File, Nomor Dokumen, Tanggal Dokumen, Nomor Seri Pembubuhan,  Waktu Pembubuhan, dan juga Status Pembubuhan;

  1. Mengecek Status Pembubuhan. Apabila status berhasil maka pembubuhan meterai telah berhasil dilakukan, jika status Refund maka hal ini yang akan kita laporkan untuk dilakukan pengembalian kuota meterai elektronik (e-meterai);
  2. Melakukan tangkapan layar (screenshot) pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik (e-meterai);
  3. Pada halaman portal e-meterai terdapat nomor Whatsapp dan juga nomor layanan telepon jika terjadi kendala dalam penggunaan laman e-meterai baik saat pembelian maupun saat pembubuhan meterai elektronik (e-meterai).

Pada kali ini, penulis menggunakan layanan whatsapp untuk melaporkan permintaan pengembalian kuota meterai elektronik (e-meterai) pada nomor +628119809600 yang merupakan layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)

  1. Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi :

Nama :

Nomor ponsel terdaftar :

Alamat surat elektronik terdaftar :

Kendala : refund empat kuota di riwayat pembubuhan yang gagal

Jenis akun : Personal/Enterprise/Wholesale

  1. Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait;
  2. Tidak menunggu terlalu lama petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota meterai elektronik (e-meterai) karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan;
  3. Melakukan pengecekan dengan login terlebih dahulu kemudian mengecek kuota meterai elektronik (e-meterai).

Gampang, bukan?

Yuk, gunakan meterai elektronik jadi tidak perlu capai keluar rumah untuk membeli materai. Tinggal unggah pembubuhan, beres dan jika gagal unggah yang menyebabkan kuota menghilang, jangan khawatir, kuota akan kembali. Selamat mencoba.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Oleh: Ratri Dwi Susilaningsih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/jangan-panik-ini-cara-kembalikan-kuota-meterai-gagal-unggah

image : https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1458517-mana-lebih-dulu-pembubuhan-e-meterai-atau-tanda-tangan-digital