Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertanian.

Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap petani karena pupuk menjadi salah satu bahan input pertanian yang amat penting dalam produktivitas sektor pertanian.

Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Adapun untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni urea dan NPK. Petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi disyaratkan memiliki Kartu Tani dan telah terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satunya adalah  aturan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang berlaku mulai 1 April 2022, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022.

Pokok aturan ini adalah atas bagian harga yang disubsidi PPN dibayar oleh pemerintah. Sedangkan bagian bagian harga yang tidak disubsidi PPN dibayarkan oleh pembeli. Dasar pengenaan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung berdasarkan tarif PPN dengan Nilai Lain.

 

Penetapan Nilai Lain

Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebagai berikut :

100/(100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN.

Adapun Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebagai berikut :

100/(100 + t) x harga eceran tertinggi

Dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku.

Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan harga pokok pupuk bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. HET pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.

HET pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Tarif PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025 sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPNsebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Ketentuan Faktur Pajak

PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak harus dibuat faktur pajak pada saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi pupuk bersubsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan pada saat produsen menyerahkan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.

PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor. Kemudian apabila distributor menyerahkan pupuk bersubsidi—yang sudah dipungut PPN-nya oleh produsen—kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani, maka distributor atau pengecer tersebuttidak perlu lagi memungut dan menyetor PPN.

 

Pengukuhan PKP bagi Distributor atau Pengecer

Dalam hal distributor atau pengecer selain melakukan penyerahan pupuk bersubsidi juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah penyerahan melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil dan pelaksanaan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut dan menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.

Terkait  dengan perlakuan atas Pajak Masukan, Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh produsen, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Sedangkan penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor atau pengecer pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Sejak awal diterbitkan, aturan mengenai pengenaan PPN terhadap pupuk bersubsidi tersebut menuai pro dan kontra. Ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan harga pupuk lebih mahal dan semakin membebani para petani.

Namun, hal yang perlu diketahui dan dimaklumi bersama adalah aturan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Oleh: Ahmad Rifai, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/pupuk-bersubsidi-ini-kena-ppn