Anda dapat melakukan Perubahan Data Wajib Pajak dalam hal:

  1. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; atau
  2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Perubahan Data dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut:

  1. perubahan identitas Instansi Pemerintah;
  2. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan;
  4. terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
  5. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Khusus untuk perubahan data alamat, yang mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya (Pindah KPP) silakan mengunduh [Formulir Pemindahan Wajib Pajak]

Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak (1-500-200) atau live chat pada situs web www.pajak.go.id pada 08.00 – 16.00 WIB.

Atau secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak [Unduh Formulir Perubahan Data] dengan cara:

  1. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Alamat Unit Kerja].

Pengisian Formulir Perubahan Data adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan.

Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.

Dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa, maka perlu disertakan Surat Kuasa Khusus.

Sumber : https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak-0

images : https://www.topikpajak.com/update-data-wajib-pajak/