Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, pemerintah kini dapat memberikan insentif pajak untuk pelaku ekonomi kreatif. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Awal Mula Payung Hukum Industri Kreatif
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 merupakan payung hukum industri kreatif yang memberikan dasar kepastian hukum kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Sektor industri kreatif yang berbasis kreativitas mendapatkan perlindungan atas hasil kreativitasnya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 ini memperlihatkan tujuan pemerintah untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global.
Selain itu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 bertujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional.
Setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Pemerintah juga senantiasa berupaya mengoptimalkan industri yang bergerak dibidang kreatif.
Optimalisasi industri kreatif juga terlihat pada pemberian insentif berupa fiskal dan nonfiskal. Pemberian insentif berupa fiskal bersumber dari penghasilan pajak yang diterima negara.
Baru! Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022
Penerimaan negara yang bersumber dari pajak merupakan penyumbang terbesar APBN. APBN ini digunakan untuk pembangunan negara, tidak terkecuali pembangunan di sektor industri ekonomi kreatif.
Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Industri ekonomi kreatif dapat menambah peluang lapangan pekerjaan. Terlebih melihat kondisi sekarang ini—di saat sudah banyak pegiat ekonomi kreatif bermunculan—industri ekonomi kreatif memiliki potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pemerintah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Negara membantu mewujudkan hal tersebut dengan memberikan insentif bagi pelaku industri ekonomi kreatif. Insentif pajak mengacu pada upaya yang dilakukan suatu negara untuk menarik investor dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi. Insentif pajak dapat berupa pengurangan tarif pajak atas laba, pengecualian pengenaan pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak yang dikenakan, dan penangguhan pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 pada Bab V tentang Insentif Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai. Sedangkan insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Adapun insentif nonfiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat diberikan berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif, kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.
Selain itu, insentif nonfiskal dapat berupa kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif, dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.
Tidak hanya memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku ekonomi kreatif, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 turut mengatur tentang pembiayaan ekonomi kreatif, fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif, dan penyelesaian sengketa pembiayaan.
Selain pemberian insentif fiskal dan nonfiskal dari pemerintah, pelaku ekonomi kreatif juga memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar pajak dan melaporkan pajaknya. Pembayaran pajak oleh pelaku ekonomi kreatif ini juga memperlihatkan usaha dua arah untuk ekosistem ekonomi kreatif yang lebih baik.
Satu sisi menunjukkan bahwa pemerintah memberikan payung hukum sebagai dasar perlindungan dan ruang berkembang bagi pelaku ekonomi kreatif dan di sisi lain pelaku ekonomi kreatif tetap patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
Oleh: Desak Putu Sri Shania Aprilia, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber :