Akhir-akhir ini dunia maya diramaikan oleh ditangkapnya afiliator yang terkenal super tajir. Tindakan yang disangkakan ternyata sehubungan dengan pendapatannya. Mungkin masih banyak dari pembaca yang belum familiar dengan istilah ‘afiliator’. Sebenarnya apa itu afiliator?
Afiliator, Trading dan Binary Option
Sebelum membahas mengenai istilah afiliator, trading dan binary option ada baiknya kita mengetahui apa itu saham. Saham (stock) adalah salah satu instrumen dalam pasar keuangan yang menjadi bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan. Bayangkan dalam sepiring rujak buah, Anda menyumbang tiga potongan buah mangga, maka tiga potong buah mangga tersebut merupakan saham yang Anda miliki dari sebuah perusahaan yang kita ibaratkan sepiring rujak buah.
Pada saat Anda memutuskan untuk membeli saham sebuah perusahaan ada dua kemungkinan untung yang Anda dapatkan. Dividen dan capital gain. Dividen adalah bagi hasil atas keuntungan perusahaan. Sedangkan capital gain adalah selisih positif dari transaksi jual beli saham.
Trading adalah istilah asing (baca : Bahasa Inggris) dari perdagangan. Dalam hal ini, yang diperjualbelikan adalah saham.
Bagaimana dengan afiliator? Afiliasi adalah bentuk kerja sama antara dua pihak. Dalam hal ini adalah perusahaan dengan afiliator. Afiliator ini bertugas untuk memengaruhi banyak orang agar membeli suatu produk. Atas tugas tersebut, para afiliator akan mendapatkan komisi atau fee.
Afiliator yang sedang kita bahas ini menawarkan beberapa platform binary option, yaitu sebuah instrumen trading online. Cara memainkan cukup mudah, pengguna hanya perlu menebak harga aset akan turun atau naik. Jika tebakan benar maka pengguna akan mendapatkan keuntungan yang menggiurkan, sebaliknya jika tebakan salah maka uang sebagai modal “bermain” akan lenyap.
Mendengarnya tak asing, bukan? Ya, seperti judi.
Namun perlu digarisbawahi bahwa kata afiliator ini tidak hanya merujuk pada trading saham online saja melainkan banyak bisnis.
Afiliator dan Aspek Perpajakannya
Aspek perpajakan seseorang dilihat berdasarkan status pekerjaannya, baik itu pegawai, usahawan, atau pekerja bebas. Akibatnya perhitungan perpajakan atas penghasilan seseorang bisa berbeda-beda.
Misalnya pegawai, mereka mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja atas suatu kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan netonya didapat dari jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan. Kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga didapat penghasilan kena pajaknya. Penghasilan tersebutlah yang dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sedangkan usahawan yang tergolong Unit Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), penghasilannya didapat dari hasil penjualan barang kepada pembeli. Sehingga yang menjadi dasar pengenaannya adalah penghasilan bruto yang kemudian dikalikan dengan tarif pada Peraturan Pemerintah Nomo 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Bagaimana dengan pekerjaan bebas?
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang tidak terikat pada hubungan kerja yangmana penghasilan didapat karena keahlian atau keterampilan tertentu. Misalnya dokter, pengacara, agen iklan, akuntan, arsitek, pengajar, penerjemah, dan lain-lain. Karena sumber penghasilan dari pekerjaan bebas (freelance) ada banyak, maka atas pekerjaan bebas dalam menghitung pajak penghasilannya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Penghasilan brutonya dikalikan dengan tarif NPPN sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 sehingga didapatkan penghasilan netonya yang kemudian dikurangi PTKP dan hasilnya dikalikan dengan tarif progresif seperti pegawai.
Jika dibedah dari cara mendapatkan penghasilan, afiliator mirip dengan agen iklan (pekerjaan bebas) jikalau penghasilan yang didapat berdasarkan jumlah investor yang menggunakan kode referral-nya untuk “bermain”. Jikalau memang demikian, maka atas penghasilan bruto atau komisi yang didapat harus dikalikan dengan tarif NPPN untuk mendapatkan penghasilan neto, ada pun tarif NPPN dibeda-bedakan menurut wilayah :
- 10 ibukota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
- ibukota provinsi lainnya; dan
- daerah lainnya.
Dalam hal ini tarif NPPN untuk agen iklan adalah 50%. Maka atas penghasilan brutonya dikalikan dengan 50% didapatkan penghasilan neto. Dari penghasilan neto tersebut dikurangi dengan PTKP kemudian hasilnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Perhitungan kasar tersebut apabila memang benar sistem kerjanya seperti agen iklan. Namun jika cara kerjanya berbeda yaitu misalnya penghasilan didapat berdasarkan jumlah rugi para investor, tentunya ini termasuk kasus yang asing alias bukan pekerjaan bebas yang diakui.
Bagaimana tidak? Jika memang cara kerjanya adalah berdasarkan jumlah kerugian investor artinya afiliator melakukan tindak pidana penipuan.
Afiliasi dan Hubungan Istimewa
Selain afiliasi di bidang bisnis, afiliasi juga merupakan istilah di bidang perpajakan yang berarti hubungan istimewa antar wajib pajak. Sehingga muncul istilah transaksi afiliasi, yaitu transaksi antara pihak-pihak yang memiliki relasi atau hubungan istimewa. Hal ini dapat memengaruhi kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi.
Wajib pajak dikatakan memiliki hubungan istimewa apabila memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; satu pihak menguasai pihak lainnya secara langsung atau tidak langsung; dan hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Hal ini berpengaruh karena transaksi afiliasi menyebabkan pajak yang dikenakan menjadi lebih kecil.
Oleh: Putu Dian Pusparini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/berapa-pajak-para-afiliator