Bersama dengan beberapa jasa lainnya, jasa asuransi dihapus dari jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan menjadi jasa yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan.
Perubahan tersebut diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakkan (HPP). Sejak saat undang-undang tersebut ditetapkan, muncul berbagai pertanyaan terhadap perubahan tersebut. Pasalnya, perubahan ketentuan ini mengindikasikan bahwa jasa asuransi yang sebelumnya dikecualikan, kini dapat dikenakan PPN.
Pada bulan Maret 2022, pemerintah menerbitkan 14 aturan turunan UU HPP berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Melalui peraturan ini, pemerintah mengatur ketentuan mengenai tarif, tata cara pembayaran, hingga pelaporan pajaknya. Terbitnya peraturan ini tentu saja menjadi jawaban atas pertanyaan yang kerap ditanyakan para agen asuransi sejak awal tahun 2022, “Berapakah tarif PPN untuk jasa agen asuransi? Apakah agen asuransi harus menggunakan aplikasi E-faktur?”
Tarif PPN untuk Agen Asuransi
Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2022 :
“Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan:
- Jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;”
Sedangkan definisi agen asuransi yang dimaksud di atas, dijelaskan pada Pasal 1 angka 10 PMK 67/PMK.03/2022, yaitu:
“Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.”
Dapat dikatakan bahwa agen asuransi yang dimaksud adalah agen/pihak yang mewakili suatu perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransinya.
Untuk tarifnya sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK yang sama, yakni sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN yang saat ini berlaku untuk komisi atau imbalan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Bila tarif PPN yang berlaku saat ini (mulai 1 April 2022) adalah 11%, maka dapat dikatakan tarif PPN yang ditetapkan atas jasa agen asuransi adalah sebesar 1,1%.
Pengukuhan Sebagai PKP dan Pembuatan Faktur Pajak
Dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 67/PMK.03/2022, dikatakan:
“Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”
Untuk memudahkan kewajiban perpajakan, maka secara hukum, agen asuransi yang telah ber-NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), sehingga tidak perlu bagi agen asuransi untuk mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk dikukuhkan NPWP-nya sebagai PKP.
Dalam hal, agen asuransi tidak memiliki usaha lain yang peredaran brutonya melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun, maka agen asuransi tidak perlu melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Selain kemudahan tersebut, dalam PMK 67/PMK.03/2022 juga diatur bahwa faktur pajak yang harus dibuat terkait jasa agen asuransi dapat berupa bukti pembayaran komisi yang diberikan perusahaan asuransi kepada agennya. Bukti pembayaran tersebut paling sedikit memuat:
- Nama dan NPWP
- Nomor urut dan tanggal dokumen
- Nilai komisi
- Jumlah PPN
Bukti pembayaran yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut dibuat melalui sistem perusahaan asuransi. Sehingga selama memuat keempat informasi di atas, perusahaan asuransi dibebaskan membuat format bukti pembayaran menurut sistem administrasi perusahaan masing-masing.
Pembayaran dan Pelaporan PPN
Kemudahan lainnya adalah skema pemungutan PPN atas jasa agen asuransi yang dilakukan oleh pemungut PPN dalam hal ini adalah perusahaan asuransi yang memberikan komisi kepada agennya. Sehingga kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN adalah kewajiban perusahaan asuransi sebagai pemungut.
Perusahaan asuransi melalui pasal 6 ayat (1) huruf a PMK 67/PMK.03/2022 memungut PPN pada saat pembayaran komisi atau imbalan kepada agen asuransi. Sebagai pemungut, maka perusahaan asuransi juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN kepada pemerintah. Pembayaran PPN tersebut dilakukan atas nama pemungut PPN (perusahaan asuransi) untuk seluruh agen asuransi yang diberikan komisi dan dipungut PPN-nya.
Pasal 8 ayat 1 PMK 67/PMK.03/2022:
“Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dianggap telah melaporkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi.”
Melalui ketentuan tersebut, maka agen asuransi yang kegiatannya hanya jasa agen asuransi atau selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya, namun total seluruh penyerahan tidak melebihi batasan pengusaha kecil, dianggap telah melakukan pelaporan PPN.
Perlukah Aplikasi e-Faktur untuk Agen Asuransi?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, agen asuransi yang kegiatannya hanya jasa agen asuransi atau selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya, namun total seluruh penyerahan tidak melebihi batasan pengusaha kecil, dapat disimpulkan memiliki beberapa ketentuan :
- Tidak perlu mendaftarkan diri sebagai PKP. Kepemilikan NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP.
- PPN dipungut oleh pemungut PPN yaitu perusahaan asuransi yang membayarkan komisi.
- Faktur Pajak dibuat oleh perusahaan asuransi berupa bukti bayar atas komisi yang diterima.
- Pembayaran PPN dilakukan oleh perusahaan asuransi selaku pemungut PPN.
- Dianggap telah melaporkan SPT Masa PPN.
Aplikasi e-Faktur sendiri adalah aplikasi elektronik yang dirilis oleh DJP bagi PKP untuk melakukan administrasi kewajiban perpajakan PPN setiap masanya. Kewajiban perpajakan yang dimaksud adalah dari membuat faktur, mengadministrasikan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN. Berdasarkan penjelasan di atas, maka agen asuransi yang memenuhi kategori tersebut tidak perlu menggunakan aplikasi e-Faktur.
Adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi para agen asuransi. Ke depannya, pemerintah sebagai pembuat kebijakan akan terus berupaya dalam menciptakan peraturan-peraturan yang akan mewujudkan lingkungan kondusif bagi setiap sektor masyarakat untuk berkembang.
Masyarakat tentunya memiliki harapan kepada pemerintah untuk bertindak seperti slogan sebuah perusahaan asuransi yang terkenal yakni, ‘always listening, always understanding’ atau ‘selalu mendengar, selalu mengerti’.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Oleh: Andreas Perkasa Zebua, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/kena-ppn-agen-asuransi-harus-punya-e-faktur