Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini sukses menarik minat wajib pajak. Tercatat 247.918 wajib pajak mengikuti program ini dengan total realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final mencapai Rp61,01 triliun dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp594,82 triliun.

Realisasi penerimaan PPS melonjak signifikan menjelang akhir penutupannya pada Kamis, 30 Juni 2022. Mengingat bahwa setelah periode PPS berakhir, DJP akan mulai melakukan intensifikasi, pengawasan, dan penegakan hukum. DJP juga akan mengonsolidasikan data yang dimiliki saat ini dengan pemanfaatan PPS oleh wajib pajak. 

Data yang dimiliki DJP akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum secara konsisten. DJP telah memiliki basis data yang valid yang diperoleh melalui Amnesti Pajak, PPS, data pelaporan lembaga keuangan, dan data automatic exchange of information (AEoI).

Selain itu, pada level internasional juga telah disepakati dua pilar untuk mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Sehingga setelah periode PPS berakhir, DJP akan semakin intensif mengawasi dan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak dengan dukungan data yang sangat komprehensif.

Kemudian terkait dengan wajib pajak yang tidak mengikuti PPS dan diketahui terdapat harta yang belum dilaporkan, DJP akan melakukan pengawasan dengan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Apabila DJP menemukan data mengenai harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak, maka atas harta tersebut akan dikenai PPh ditambah dengan sanksi 200% atau sanksi bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%). 

Untuk menghindari pengenaan sanksi yang tinggi, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan masih memiliki kesempatan untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela melalui program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif final atau disebut PAS Final. PAS Final merupakan program yang dicanangkan setelah Amnesti Pajak dan tidak terbatas waktu selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). 

Melalui PAS Final, wajib pajak dapat mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 2016 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015 atau Surat Pernyataan Harta pada program Amnesti Pajak.

Untuk wajib pajak yang sebelumnya tidak mengikuti PPS Kebijakan I atau untuk basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015, masih memiliki kesempatan untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela melalui PAS Final setelah berakhirnya PPS.

PAS Final dapat kembali dimanfaatkan oleh wajib pajak sejak 1 Juli 2022 atau setelah berakhirnya periode PPS. Meskipun tarifnya lebih tinggi dibandingkan PPS, namun PAS Final masih menjadi opsi terbaik bagi wajib pajak yang belum mengikuti PPS Kebijakan I dan diketahui terdapat harta yang belum dilaporkan.

Pada program PAS Final terdapat tiga tarif yang berbeda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tarifnya 30%, untuk Wajib Pajak Badan tarifnya 25%, dan untuk wajib pajak dengan sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp632 juta dikenakan tarif 12,5%.

Sebagai ilustrasi, Tuan A merupakan Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti Amnesti Pajak. Namun ternyata masih memiliki harta yang belum diungkapkan berupa Deposito di tahun 2015 senilai Rp1 miliar di Indonesia.

Apabila Tuan A mengikuti PPS Kebijakan 1 dengan tarif 8%, maka PPh yang disetorkan adalah Rp80 juta. Apabila dalam kasus tersebut Tuan A tidak mengikuti PPS dan pada 1 Juli 2022 mengikuti PAS Final dengan tarif 30% maka PPh yang disetorkan adalah Rp300 juta.

Jika Tuan A tidak mengikuti PPS maupun PAS Final dan ditemukan oleh DJP, maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dengan PPh sebesar 30% atau Rp300 juta ditambah dengan sanksi 200% yaitu Rp600 juta. Atau dalam hal ini total PPh dan sanksi yang dikenakan kepada Tuan A sebesar Rp900 juta.

Jika dibandingkan dengan tarif PPS Kebijakan 1, tarif PPh Final pada PAS Final memang lebih tinggi. Namun, keuntungan yang didapatkan wajib pajak jika mengungkapkan asetnya secara sukarela melalui program PAS Final, tidak akan dikenakan sanksi 200%. Sehingga opsi untuk mengikuti PAS Final tentu akan menguntungkan wajib pajak supaya terhindar dari sanksi pajak.

Jadi apabila wajib pajak masih memiliki harta yang belum dilaporkan setelah periode PPS berakhir dapat memanfaatkan PAS Final. Mengingat DJP akan terus memproses pembandingan data pihak ketiga termasuk 67 instansi pemerintah maupun swasta, sehingga celah bagi wajib pajak untuk menyembunyikan harta sudah pasti tertutup.

Terlebih DJP kini telah diberi kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data yang dimiliki lembaga keuangan, termasuk sejak memiliki kewenangan pertukaran data keuangan dengan seratus negara lain.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Oleh: Muchamad Irham Fathoni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/pas-final-kesempatan-hindari-sanksi-pps