Seringkali wajib pajak mendapatkan surat maupun pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik. Tidak jarang wajib pajak tidak tahu isi, maksud, dan tujuan dikirimkannya surat tersebut ke alamat mereka karena awamnya pengetahuan mereka tentang kewajiban perpajakan.
Penerima surat terkadang bukan wajib pajak yang bersangkutan langsung, melainkan kerabat atau bisa juga tetangga wajib pajak. Beberapa kasus diketahui bahwa wajib pajak yang dikirimkan surat oleh kantor pajak ternyata sudah meninggal dunia. Lalu bagaimana jika terjadi seperti ini? Mari kita baca beberapa penjelasan berikut terlebih dahulu.
Peran Nomor Pokok Wajib Pajak
Peran NPWP (Nomor Pokok wajib pajak) di masa kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Perlu ditilik kembali apa itu NPWP dan siapa yang wajib memilikinya.
NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kegiatan perpajakan yang dikelola oleh pemerintah pusat. Awamnya pengetahuan masyarakat didapati dari beberapa yang masih berpikir bahwa pajak kendaraan diurus di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama. Mayoritas orang menganggap bahwa wajib pajak adalah seseorang atau badan usaha yang sudah memiliki NPWP. Namun, anggapan tersebut keliru.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dibarui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
NPWP tidak hanya dibutuhkan sebagai sarana perpajakan saja. Beberapa instansi maupun perusahaan mewajibkan NPWP sebagai persyaratan utama dalam mengurus keperluan administrasi di antaranya pengajuan kredit, pembuatan rekening perbankan, syarat melamar pekerjaan, pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan lain sebagainya.
Wajib pajak memiliki kewajiban yang otomatis timbul ketika mereka mendapatkan penghasilan. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, NPWP menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan.
Kewajiban perpajakan akan terus melekat pada mereka selama NPWP berstatus aktif. Ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, kantor pajak dapat memberikan teguran maupun imbauan baik melalui sarana elektronik maupun surat tertulis.
Wajib pajak dapat terbebas dari kewajiban perpajakan apabila mengajukan permohonan berupa permohonan Non Efektif NPWP maupun penghapusan NPWP ke KPP terdaftar.
Beberapa kasus ditemukan, wajib pajak yang sudah meninggal masih mendapatkan surat teguran maupun surat tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar. Terkadang ahli waris maupun kuasa wajib pajak mengeluh karena wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal, tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Perlu diketahui bahwa NPWP akan terus berstatus aktif apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Data kependudukan mengenai status kematian wajib pajak tidak dapat langsung terakses maupun terbarui ke sistem pajak. Hal ini membuat wajib pajak harus mengajukan permohonan langsung mengenai penghapusan atau pengajuan Non Efektif NPWP.
Berapa lama jangka waktu yang diperlukan kantor pajak menyelesaikan permohonan tersebut? Untuk NPWP Orang Pribadi adalah enam bulan, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah dua belas bulan. Hal ini membuktikan bahwa penghapusan NPWP tidak sembarangan dilakukan. Proses penghapusan NPWP melewati beberapa tahapan pemeriksaan yang didukung oleh bukti-bukti yang valid.
Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal sudah sewajarnya harus mengurusi kewajiban perpajakan wajib pajak yang sudah meninggal tersebut. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara langsung maupun dapat juga dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke KPP tempat administrasi terdaftar.
Beberapa syarat yang diperlukan dan dilampirkan di antaranya fotokopi akta kematian, fotokopi buku nikah (dalam hal suami/istri yang mengajukan permohonan), fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, NPWP wajib pajak yang sudah meninggal, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan atau warisan telah dibagikan yang ditandatangani dengan materai Rp10.000,00.
Pemeriksa Pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain dengan memastikan permohonan penghapusan NPWP tersebut sudah benar. Pemeriksa pajak akan menghubungi ahli waris atau pemohon dari wajib pajak yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan. Bagaimana jika ternyata wajib pajak masih memiliki warisan?
Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) menjelaskan bahwa warisan termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Namun, tentu saja warisan menambah kemampuan ekonomis bagi si ahli waris.
Perlu dilihat kembali apakah warisan tersebut sudah dibagikan atau belum ke para ahli waris. Apabila warisan belum dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban perpajakan seperti penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan masih melekat pada wajib pajak yang bersangkutan dengan tentu saja dibantu pelaksanaan kewajiban perpajakannya oleh ahli waris.
Tidak berlaku untuk warisan yang sudah terbagi, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya. Sepanjang harta atau warisan sudah dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan wajib pajak dan tidak ada pajak yang terutang, maka warisan tersebut dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.
Jika diperlukan, sebelum permohonan penghapusan NPWP diputuskan, petugas pemeriksa pajak melakukan kunjungan ke tempat wajib pajak (visit) terlebih dahulu untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan mengumpulkan data-data yang diperlukan. Setelah proses pemeriksaan selesai, wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok wajib pajak yang akan dikirimkan ke alamat wajib pajak yang bersangkutan.
Dengan hapusnya NPWP, wajib pajak yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban perpajakan lagi dikarenakan sudah tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Intinya, apabila wajib pajak kooperatif dan mudah untuk dimintai data-data dan keterangan, proses penghapusan NPWP tidak akan memakan waktu yang terlalu lama.
Oleh: Shafa Inantri Awenang Kharisa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/wajib-pajak-sudah-meninggal-masih-harus-urus-pajak