Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang pekan ini sedang menghadiri side event G20 di Bali, memimpin upacara Hari Pajak di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali pada Kamis (14/7/2022).

Dalam amanatnya, Suryo mengatakan DJP terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman.

“Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti perkembangan zaman,” ujar Suryo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Untuk mewujudkan reformasi sesuai perkembangan zaman, Suryo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan dua kemudahan. Pertama, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan ( PPh TB) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.

Kemudahan yang kedua dari DJP adalah penggunaan NIK sebagai NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.

Untuk mendukung jalannya reformasi itu, Suryo mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin.

“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” imbuhnya.

Selain upacara bendera, banyak dilakukan kegiatan positif di DJP rangkaian peringatan Hari Pajak tahun 2022. Mulai dari donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.

Selain itu, nantinya masih akan ada operasi katarak, bedah buku, layanan SIM dan Paspor, dan penyelenggaraan Puncak Hari Pajak di tanggal 19 Juli 2022.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220714211824-4-355790/djp-luncurkan-2-kemudahan-ini-di-hari-pajak