Pengertian PPS
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Waktu Pelayanan PPS
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kriteria Subjek PPS
Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS:
- Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
- Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi
Waktu Pelaksanaan PPS
Waktu pelaksanaan PPS: 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Manfaat Mengikuti PPS
- Kebijakan I
- Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);
- Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
- Kebijakan II
- Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
- Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Persyaratan Mengikuti PPS
- Kebijakan I
- Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
- Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Kebijakan II
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
- mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali,
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
-
- Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
- tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
- Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Tarif PPS
- Kebijakan I
- 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
- 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
- Kebijakan II
- 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
- 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
Sumber : https://pajak.go.id/pps