Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 11 persen, berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Kebijakan baru itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN adalah tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri, oleh wajib pajak (WP). Adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Rumus menghitung PPN perlu diketahui masyarakat, agar bisa memahami cara menghitung PPN 11 persen. Banyak juga yang bertanya tentang Bagaimana cara menghitung PPN beserta contohnya?

Aturan Perhitungan PPN

Aturan baru itu, merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Rumus cara menghitung PPN terbaru dihitung berdasarkan UU HPP terbaru. Perubahan tentang PPN itu menjelaskan bahwa semua barang atau jasa, yang ditransaksikan di Indonesia akan terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Dari situ, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud pajak masukan dan pajak keluaran (PPN masukan dan PPN keluaran) untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen.

Rumus Menghitung PPN

Berdasarkan Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain).

Dalam Pasal 8A UU HPP itu menjelaskan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Aturan lain tentang rumus cara menghitung PPN masukan, juga dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A.

Contoh Cara Menghitung PPN 11 persen

Contoh cara menghitung PPN 11 persen penerapannya bisa kita lihat, misalkan, ada pengusaha kena pajak X menjual tunai barang kena pajak dengan harga Jual Rp 100.000.000.

Pajak pertambahan nilai yang terutang = 11 persen x Rp 100.000.000 = Rp 11.000.000. Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 11.000.000 itu adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak X.

Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 50.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 50.000.000 = Rp 5.500.000.

Demikian informasi tentang rumus cara menghitung PPN 11 persen dan contoh penerapan hitungan PPN 11 persen. Semoga info ini bisa membantu.

Sumber : https://www.detik.com/bali/berita/d-6164501/cara-menghitung-ppn-11-persen-lengkap-dengan-contoh-kasus