Yang Tidak Termasuk Objek PPN

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa meski sejatinya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun karena adanya pertimbangan soal ekonomi dan sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN. Barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN ini diatur dalam UU PPN dan PPnBM Pasal 4A. Barang yang tidak termasuk objek PPN antara lain:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sementara, jenis jasa yang tidak termasuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4A antara lain:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis.
  2. Jasa pelayanan sosial.
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  4. Jasa keuangan.
  5. Jasa asuransi.
  6. Jasa keagamaan.
  7. Jasa pendidikan.
  8. Jasa kesenian dan hiburan.
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  11. Jasa tenaga kerja.
  12. Jasa perhotelan.
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  14. Jasa penyediaan tempat parkir.
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  17. Jasa katering.

Pengenaan beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN ini utamanya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, serta jasa-jasa yang memang sangat dibutuhkan di masyarakat, seperti misalnya jasa kesehatan, pendidikan dan keagamaan.