Pengertian Objek PPN

Objek PPN dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejatinya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun ada beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga tidak termasuk dalam objek PPN.

Secara sederhana, objek PPN dikelompokan menjadi dua, yakni:

  1. Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  2. Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu tiap-tiap kegiatan berupa pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPN.

Dua kategori di atas ini merupakan garis besar objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, macam-macam objek PPN serta yang tidak termasuk dalam objek PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM