KARAKTERISTIK FAKTUR PAJAK
1.Kontribusi Wajib Bagi Warga Negara
Setiap warga negara yang memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku, wajib membayarkan sejumlah pajak yang di kenakan karena adanya transaksi atau karena memiliki harta tidak bergerak yang masih berlokasi di Indonesia. Berdasarkan aturan yang belaku, untuk pajak pribadi yang diwajibkan bagi yang memiliki penghasilan minimum Rp. 2,050,000 setiap bulan sebelum kena pajak.
Sedangkan bagi wirausaha, sesuai dengan aturan dalam PP 46 tahun 2013 di wajibkan membayar pajak sebesar 1% dari total pendapatan kotor atau omset. Namun saat ini sedang berlaku diskon pajak, khusus untuk wirausaha yang memiliki omset maksimum 4,8m per tahun. Anda bisa cek kembali di kantor pelayanan pajak setempat.
2.Bersifat Memaksa
Pajak memiliki sifat memaksa kepada setiap individu maupun organisasi yang memenuhi syarat dalam membayar pajak. Sebab pajak dianggap sebagai pemasukan negara, yang juga untuk membayar gaji para aparatur negara. Sifat memaksa ini ditunjukan dengan cara memberikan denda bagi mereka yang telat atau tidak membayarkan pajak sesuai jumlah tertera. Bahkan akan ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang menolak membayar pajak.
3. Memberikan Manfaat Tidak Langsung
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, manfaat pajak tidak bisa dirasakan secara langsung oleh setiap individu. Namun manfaatnya akan dirasakan bersama-sama. Infrastruktur yang dibuat pemerintah dari hasil pajak, Pelayanan pada kantor daerah maupun kantor pemerintah, merupakan salah satu dari sekian banyak manfaat pajak yang dapat dirasakan. Jalan dan fasilitas angkutan kota seperti bus, LRT dan MRT pun juga hasil dari pungutan pajak yang telah dikelola oleh pemerintah setempat.
4. Berasaskan Undang-Undang Indonesia
Aturan mengenai pajak, mulai dari siapa saja yang harus membayar, cara membayar, jumlah yang harus dibayarkan semuanya di atur dalam undang-undang. Jadi masyarakat bisa dengan tenang membayar pajak tanpa khawatir. Bila ada yang tidak sesuai dengan undang-undagan, maka menjadi hak masyarakat untuk mengajukan protes.
Di Indonesia, pajak dapat dibeda kan jenisnya menurut sifat, instasi pemungut, objek pajak dan subjek pajak. Tentunya penggolongan ini untuk mempermudah wajib pajak untuk mengklasifikasikan pajak yang mereka harus bayar.
Berdasarkan Instansi Pemungut
Pemungut pajak dibagi menjadi 2, yaitu pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan wajib pajak nya hanya yang berada di daerah itu juga. Misalkan pajak restoran, pajak hotel, dan lain-lain.
Pajak negara dipungut langsung oleh pemerintah kepada seluruh wajib pajak yang tinggal di Indonesia dan memenuhi syarat membayar pajak. Pemungut pajak biasanya melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP). Contohnya adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Pengahsilan (PPh).
Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Pajak objektif adalah pengambilan pajak berdasarkan objeknya, yaitu pajak yang terjadi karena ada barang yang dimiliki. Jumlah pajak ditentukan dari nilai barang tersebut. Contohnya seperti pajak impor, bea cukai, bea materai dan lainnya.
Sedangkan pajak subjektif adalah pengambilan pajak berdasarkan subjeknya, yaitu pajak yang dipungut oleh karena pribadi tersebut mendapatkan uang di Indonesia. Nilai pajak dihitung berdasarkan penerimanan wajib pajak tersebut. Contohnya adalah pajak penghasilan.