Apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti telah meninggal dunia, kembali kenegara asalnya selama-lamanya, dan penghapusan Nomor Wajib Pajak Istri yang ikut atau tergabung dengan suami, maka Nomor Pokok Wajib Pajak milik yang bersangkutan bisa dihapus atau di nonaktifkan. Ketika pemilik NPWP sudah tidak lagi memiliki pekerjaan atau usaha, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan Kode NPWP. Ini dilakukan untuk menghindari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jendral Pajak karena tidak melaporkan SPT. Denda bagi yang tidak melaporkan SPT yaitu sebesar Rp100.000; bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1.000.000; bagi Wajib Pajak badan usaha.
Permohonan penghapusan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib pajak akan dikabulkan apabila telah memenuhi syarat berikut ini:
- Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
- PNS/ TNI/ POLRI pension dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib pajak.
- Karyawan atau pegawai yang berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
- Telah berpindah dan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
- Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
- Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT.
- Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Wajib Pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.
Apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi, pemohon dapat mengisi formulir penghapusan NPWP secara langsung ke KPP/KPP2KP dengan melampirkan dokumen bukti atau bisa juga dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi.
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan, terhitung dari sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap oleh KPP/KPP2KP. Penghapusan NPWP tersebut hanya dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan semata dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak.
Dokumen yang harus disiapkan
- Wajib Pajak meninggal dunia: Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang, surat pernyataan tidak mempunyai warisan/surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- Wajib Pajak yang telah meninggalkan Indonesia selamanya : Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mantan Bendahara Pemerintah/Proyek : Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP : Surat pernyataan memiliki NPWP ganda & fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
- Wanita menikah yang memiliki NPWP : Fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.
- Wajib Pajak Badan : Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah berhenti/dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.
Penghapusan npwp juga memiliki syarat lain yaitu:
- tidak mempunyai utang pajak
- tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
- seluruh NPWP cabang telah dihapus.
- Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.W
- ajib pajak bersangkutan tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), dan tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Apabila ketentuan tersebut sudah terpenuhi, pemohon dapat mengisi formulir penghapusan NPWP secara langsung ke KPP/KPP2KP dengan melampirkan dokumen bukti atau bisa juga dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi. Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan, terhitung dari sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap oleh KPP/KPP2KP.
Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan semata dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak.