Jakarta – Seperti yang kita ketahui, pelaporan SPT Orang Pribadi telah usai. Dapat kita lihat, berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) meningkat hingga 10,6 juta wajib pajak.

Capaian ini juga meningkat hingga 0,7% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Tingkat rasio kepatuhan tahun ini sudah mencapai 54%, memang lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 52%. Namun, kenapa peningkatan pelaporan tidak sampai 100%? Mari kita bahas.

Persoalan ini dapat dilihat sejak 3 tahun terakhir dimana jumlah wajib pajak yang wajib SPT tidak beranjak, yaitu sebesar 19 juta. Kondisi ini pun berujung pada terbatasnya akselerasi tingkat kepatuhan wajib pajak. Adapun di tahun ini, target kepatuhan pajak ditetapkan sebesar 80%, angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak di tahun lalu yang mencapai 84%.

Dalam kaitan penambahan jumlah wajib pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarkat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan hal ini tidak terlepas dari faktor pandemi Covid-19 dan ketidakpastian ekonomi global. Jumlah wajib pajak pelapor SPT yang tidak berubah secara signifikan selama 3 tahun terakhir tidak hanya karena pandemi, namun juga karena perlambatan ekonomi global yang berpengaruh pada perekonomian Indonesia.

Neil juga menegaskan, virus Covid-19 yang melanda sejak 2020 menjadi pukulan bagi otoritas pajak. Kondisi ini membatasi ruang gerak pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak wajib SPT. Adapun, faktor lainnya pembatasan mobilitas sosial, sehingga berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional. Sehingga, banyak perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya dan menunda kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir. Hal ini menjadi alasan yang logis dan mempengaruhi perluasan wajib pajak wajib SPT.

Selain, faktor struktural di atas, terdapat pula faktor lainnya yang mempengaruhi kurangnya pelaporan SPT secara penuh, yaitu wajib pajak enggan lapor; wajib pajak tidak tahu cara melaporkan SPT; anggapan SPT sebagai dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar; merasa tidak perlu lapor karena penghasilan sudah dipotong pajak; nominal pengenaan sanksi denda terlalu kecil; tempat tinggal yang jauh dari KPP atau KP2KP; dan malas melapor karena kurang merasakan manfaat pajak.

 

 

Sumber : https://www.pajakku.com/read/626638d4a9ea8709cb189e21/Mengapa-Rasio-Patuh-Lapor-SPT-Belum-100-Persen?-Simak-Jawabannya